TARAKAN, okenews.net –Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan
(KSPK) Polres Tarakan berhasil mengamankan 12 kubik kayu tanpa dokumen atau
ilegal. Kayu tersebut dibawa oleh seseorang berinisial TI (21) menggunakan
perahu long boot dari Sungai Jalai Sakata menuju Sungai Pamusian Tarakan,
Minggu (06/03).
Kepada okenews.net Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani
melalui Kanit Reskrim KSKP Ipda Irsan Agus S menjelaskan kronologis penangkapan
bermula saat anggota Reskrim KSKP melakukan patroli di daerah perairan Tarakan
menggunakan speedboat sekitar pukul 14.00 Wita.
“Saat itu long boot sedang kandas, kemudian ditanyakan
kepada pengemudi sedang memuat apa? Ternyata didalamnya kayu jenis olahan yang
rencanya dibawa masuk keperairan Sungai Pamusian Kecamatan Tarakan Timur.
Ketika dimintai surat kayu tersebut ternyata dokumennya tidak ada sehingga
dibawalah tersangka dan barang bukti ke Mako KSKP agar diperiksa lebih lanjut,”
ujarnya, Senin (7/03/2016).
Dani menuturkan kalau kayu itu bukan milik TI, melainkan
milik seseorang yang ada di Tarakan. “TI hanya disuruh oleh seseorang, dan kita
sudah mengantongi nama seseorang pemiliknya yang selanjutnya akan kami
selidiki,” bebernya.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan kayu jenis meranti /
lembasung dan kayu campuran lainnya , tersangka TI akan dikenakan Pasal 12
Huruf E Jo Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman 5 tahun penjara. (ndi/nor)
Tidak ada komentar: