MALINAU, okenews.net – Diberlakukannya Undang-undang 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membuat pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan (Dishut)
Kabupaten Malinau kini dilanda keresahan. Pasalnya dalam UU tersebut, bidang
kehutanan bukan lagi kewenangan
pemerintah kabupaten/kota melainkan pemerintah provinsi. Bahkan tidak menutup
kemungkinan Dishut Malinau yang merupakan satu-satunya Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) membidangi kehutanan kini terancam dibubarkan.
Kadishut Malinau, Tommy Lukas mengatakan, beberapa waktu lalu sebelum adanya Gubernur
defeniitif, Pj Gubernur Kalimantan Utara saat itu telah mengeluarkan instruksi
terkait peralihan kewenangan sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah UU
tersebut.
"Seluruh data kehutanan yang dimiliki Dishut Malinau sudah
dikirim ke Dishut Propinsi Kaltara. Untuk saat ini masih menunggu instruksi selanjutnya,” ucap
Tommy, Selasa (08/03/2016).
Yang menjadi problem, Jika seluruh kewenangan dialihkan ke
provinsi, dirinya mempertanyakan
kersiapan Pemprov Kaltara menangani masalah kehutanan. Apalagi, selama ini
banyak kasus kehutanan di Malinau yang masih sulit diatasi.
“Apa mungkin mampu manangani kasus kehutanan seperti perambahan
dan penjarahan hutan, apa lagi Hutan di Malinau terbilang sangat luas, dengan
luasnya hutan tersebut pastinya dibutuhkan pengawasan ekstra,” jelasnya.
Meski demikian Dishut Malinau masih melaksanakan
aktivitasnya seperti biasa sembari mensosialisasikan kewenangan yang mereka
miliki dan tidak kepada masyarakat yang masih membutuhkan pelayanan mereka.
(nov/nor)

banyak lulusan SKMA yg siap kerja daripada mutasi dari pemda yg tdk punya diklat apa2, makanya hutan cepat rusak.
BalasHapuslebih baik PNS yg punya diklat kehutanan ditarik kembali yg dipindahkan ke dinas lain.
BalasHapus