ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

MALINAU, okenews.net – Diberlakukannya Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membuat pejabat dan  pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Malinau kini dilanda keresahan. Pasalnya dalam UU tersebut, bidang kehutanan  bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melainkan pemerintah provinsi. Bahkan tidak menutup kemungkinan Dishut Malinau yang merupakan satu-satunya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membidangi kehutanan kini terancam dibubarkan.

Kadishut Malinau, Tommy Lukas mengatakan,  beberapa waktu lalu sebelum adanya Gubernur defeniitif, Pj Gubernur Kalimantan Utara saat itu telah mengeluarkan instruksi terkait peralihan kewenangan sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah UU tersebut.

"Seluruh data kehutanan yang dimiliki Dishut Malinau sudah dikirim ke Dishut Propinsi Kaltara. Untuk saat ini  masih menunggu instruksi selanjutnya,” ucap Tommy, Selasa (08/03/2016).

Yang menjadi problem, Jika seluruh kewenangan dialihkan ke provinsi, dirinya  mempertanyakan kersiapan Pemprov Kaltara menangani masalah kehutanan. Apalagi, selama ini banyak kasus kehutanan di Malinau yang masih sulit diatasi.

“Apa mungkin mampu manangani kasus kehutanan seperti perambahan dan penjarahan hutan, apa lagi Hutan di Malinau terbilang sangat luas, dengan luasnya hutan tersebut pastinya dibutuhkan pengawasan ekstra,” jelasnya.


Meski demikian Dishut Malinau masih melaksanakan aktivitasnya seperti biasa sembari mensosialisasikan kewenangan yang mereka miliki dan tidak kepada masyarakat yang masih membutuhkan pelayanan mereka. (nov/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

2 komentar:

  1. banyak lulusan SKMA yg siap kerja daripada mutasi dari pemda yg tdk punya diklat apa2, makanya hutan cepat rusak.

    BalasHapus
  2. lebih baik PNS yg punya diklat kehutanan ditarik kembali yg dipindahkan ke dinas lain.

    BalasHapus


Top