TARAKAN, okenews.net – Polres Tarakan kembali memusnahkan
barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dan pil ekstasi
sebanyak 2.021 butir dihalaman Mako polres Tarakan, Selasa (8/03/2016) pukul
09.50 wita.
Wakapolres kota Tarakan Kompol Hendrik KD Sidabutar S.E AKT
kepada okenews.net. mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi
merupakan pemusnahan yang kedepan kali, dan untuk pemusnnahan kali ini merupakan
barang bukti dari 4 tersangka dan 2 Laporan.
"Pemusnahan ini merupakan pemusnahan ke delapan selama
tahun 2016, yang mana barang bukti yang kami amankan dari 4 tersangka dan 2
laporan", tutur hendrik.
Hendrik menambahkan, barang bukti Sabu 1,6 Kilogram tersebut
berasal dari salah satu tersangka warga negara Malaysia merupakan bandar sabu
dari dalam lapas kelas II A Tarakan berinisial AY dengan barang bukti 1,5
kilogram sabu-sabu, ditambah dengan Sabu seberat 9,5 Kilogram lebih hasil tangkapan
Polsek Tarakan barat, dengan tersangka AT dan SS Sedangkan pil ekstasi 2.021
diperoleh dari teman SS
"AY merupakan warga binaan lapas yang sudah mendekam
selama 4 tahun, ini juga merupakan penyidikian pendalamana kami, reskoba polres
Tarakan bersama BNN kota Tarakan, dan memang tidak biasa dipungkiri lapas
tempatnya", tegasnya.
Pemusnahan narkotika yang di taksir seharga hampir 2 Milayar
rupiah tersebut, dilakukan dengan dimasukkan kedalam belender lalu di jus, selanjutnya
di buang ke dalam toilet mako polres Tarakan. pemusnahan juga dihadiri langsung
oleh sekertaris Daerah kota Tarakan Dr. Khairul serta saksi laiannya yang
merupakan mintra polri, termasuk kepala lapas kelas II A kota Tarakan.
“Dikarenakan barang bukti semua diatas 5 garam, Ke 4
tersangka akan dikenakal pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika tahun 2009
dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,”
pungkas Hendrik
Berdasarkan data Polres Tarakan dari Januari hingga bulan
Maret 2016, tercatat 7 Kilogram Narkoba
Jenis Sabu dan sebanyak 4.036 pil ekstasi sudah di musnahkan. (ndi/nor)
Tidak ada komentar: