MALINAU, okenews.net – Perang terhadap peredaran Narkoba
nampaknya harus sudah disikapi serius oleh semua instansi penegak hukum yang
ada di Kalimantan Utara (Kaltara). Pasalnya peredaran Narkoba sudah menjamah
daerah Malinau, sehingga membuat aparat kepolisian setempat harus berkerja
ekstra keras demi memberantas barang haram tersebut.
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)
Polres Malinau berhasil membekuk 4 orang pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu, Jumat
siang (4/03/2016). Salah satu dari keempat pengedar tersebut, merupakan
residivis kasus Narkoba yang sudah bebas selama 1 tahun.
Kasat Reskoba Polres Malinau, AKP Perio Wenas mengatakan, penangkapan
bermula dari Arman yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu seberat
1.02 gram, Kamis lalu. Saat dimintai keterangan Arman mengaku mendapatkan Sabu
dari salah seorang temannya yang bernama Wagiman.
“Dari Arman inilah kasus terus dikembangkan dan berhasil
menangkap empat orang pengedar Sabu,” Kata Perio.
Saat ditangkap Wagiman mengaku mendapatkan Narkoba dari
seorang bernama Yudi, yang berada di Pulau Sapi. Tanpa menunggu waktu
Satreskoba langsung meluncur mengamankan Yudi,” Saat hendak menangkap Yudi, ada
Safri datang mau membayar Sabu-sabu yang telah dibeli sebelumnya,” jelasnya.
Dari tangan Safri, di dapatkan Sabu-sabu seberat 0,56 gram. Kedua
orang yang dibekuk di pulau sapi tersebut langsung di gelandang ke Polres
Malinau untuk dimintai keterangan.
“Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit motor, 5 buah Handphone, 1
timbangan digital, serta uang sebesar Rp 11 Juta,” tutup Perio. (nov/nor)

Tidak ada komentar: