ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup


MALINAU, okenews.net – Perang terhadap peredaran Narkoba nampaknya harus sudah disikapi serius oleh semua instansi penegak hukum yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara). Pasalnya peredaran Narkoba sudah menjamah daerah Malinau, sehingga membuat aparat kepolisian setempat harus berkerja ekstra keras demi memberantas barang haram tersebut.

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malinau berhasil membekuk 4 orang pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu, Jumat siang (4/03/2016). Salah satu dari keempat pengedar tersebut, merupakan residivis kasus Narkoba yang sudah bebas selama 1 tahun.

Kasat Reskoba Polres Malinau, AKP Perio Wenas mengatakan, penangkapan bermula dari Arman yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1.02 gram, Kamis lalu. Saat dimintai keterangan Arman mengaku mendapatkan Sabu dari salah seorang temannya yang bernama Wagiman.

“Dari Arman inilah kasus terus dikembangkan dan berhasil menangkap empat orang pengedar Sabu,” Kata Perio.

Saat ditangkap Wagiman mengaku mendapatkan Narkoba dari seorang bernama Yudi, yang berada di Pulau Sapi. Tanpa menunggu waktu Satreskoba langsung meluncur mengamankan Yudi,” Saat hendak menangkap Yudi, ada Safri datang mau membayar Sabu-sabu yang telah dibeli sebelumnya,” jelasnya.

Dari tangan Safri, di dapatkan Sabu-sabu seberat 0,56 gram. Kedua orang yang dibekuk di pulau sapi tersebut langsung di gelandang ke Polres Malinau untuk dimintai keterangan.


“Barang bukti  yang diamankan  yakni 2 unit motor, 5 buah Handphone, 1 timbangan digital, serta uang sebesar Rp 11 Juta,” tutup Perio. (nov/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top