ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Tarakan, mengamankan satu orang pembalak liar, disekitar Sungai Maya, Kelurahan Juata Laut.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan hutan Dishutamben Tarakan, Salahuddin mengatakan, penangkapan pembalak liar beberapa waktu lalu, saat Polhut melakukan patroli disekitar hutan lindung yang berada di Sungai Maya. Saat tim Polhut tengah istirahat, terdengar suara chainsaw atau gergaji mesin dan tim pun langsung bergerak menelusuri suara tersebut.

"Saat tim Polhut istirahat, ada suara gergaji mesin, setelah ditelusuri ada perambah hutan,” kata Salahuddin, Jumat (4/03/2016).

Saat dintrogasi, diketahui pembalak liar tersebut bernama Lodi yang saat itu tengah mengolah pohon tumbang. Lodi pun dibawa ke Kantor Dishutamben selanjutnya dititipkan ke Polres Tarakan,” Lodi dititipkan ke Polres Tarakan, untuk kayu baru diamankan Kamis sore karena kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada jauh didalam hutan,” jelasnya.

Dari keterangan Lodi, dirinya berani melakukan perambahan hutan karena bayarannya cukup lumayan,” Dia suruh seseorang melakukan penebangan pohon untuk diolah menjadi kayu, dengan bayaran Rp. 500 ribu sampai Rp. 1 Juta setiap kubik,” ujar Salahuddin.

Selain berhasil mengamankan Lodi dan menetapkan sebagai tersangka, Polhut  mengamankan satu kubik kayu, satu unit gergaji mesin, dua unit motor,” Jika terbukti, dijerat dengan UU 41 Tahun 1979 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” Jelasnya.


Dishutamben saat ini  masih  berupaya  mengungka orang yang membayar Lodi,”Sejauh ini kami sudah berkordinasi dengan pihak berwajib, untuk mengungkap kasus pembalakan hutan lindung di Tarakan, terutama menemukan siapa yang membayar LodiKata Salahuddin. (nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top