TARAKAN, okenews.net – Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi
(Dishutamben) Tarakan, mengamankan satu orang pembalak liar, disekitar Sungai
Maya, Kelurahan Juata Laut.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan hutan Dishutamben
Tarakan, Salahuddin mengatakan, penangkapan pembalak liar beberapa waktu lalu,
saat Polhut melakukan patroli disekitar hutan lindung yang berada di Sungai
Maya. Saat tim Polhut tengah
istirahat, terdengar suara chainsaw atau gergaji mesin dan tim pun langsung
bergerak menelusuri suara tersebut.
"Saat tim Polhut istirahat,
ada suara gergaji mesin, setelah ditelusuri ada perambah hutan,” kata
Salahuddin, Jumat (4/03/2016).
Saat dintrogasi, diketahui pembalak liar tersebut
bernama Lodi yang saat itu tengah
mengolah pohon tumbang. Lodi pun dibawa ke Kantor Dishutamben selanjutnya
dititipkan ke Polres Tarakan,” Lodi dititipkan ke
Polres Tarakan, untuk kayu baru diamankan Kamis sore karena kondisi Tempat Kejadian
Perkara (TKP) yang ada jauh didalam hutan,” jelasnya.
Dari keterangan Lodi, dirinya berani melakukan
perambahan hutan karena bayarannya cukup lumayan,” Dia suruh seseorang melakukan penebangan
pohon untuk diolah menjadi kayu,
dengan bayaran Rp. 500 ribu sampai Rp. 1 Juta setiap
kubik,” ujar Salahuddin.
Selain berhasil mengamankan Lodi dan menetapkan
sebagai tersangka, Polhut mengamankan satu kubik kayu, satu unit
gergaji mesin, dua unit motor,” Jika terbukti, dijerat dengan UU 41 Tahun 1979 dengan ancaman diatas
10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” Jelasnya.
Dishutamben
saat ini masih berupaya mengungka orang yang membayar Lodi,”Sejauh ini kami sudah
berkordinasi dengan pihak berwajib, untuk mengungkap kasus pembalakan hutan lindung di Tarakan, terutama menemukan siapa yang membayar Lodi” Kata Salahuddin. (nor)

Tidak ada komentar: