TARAKAN, okenews.net – 3 ton gula asal Malaysia berhasil
diamankan Satuan Reskrim Polres Tarakan bersama dengan Dinas Perindustrian
Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecim Menengah (Disperindakop dan UMKM), dalam
inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu gudang di Jalan Hasanuddin 1, RT 29
Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Rabu (2/03/2016).
Saat ditemukan gula tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop
dan UMKM Untung Prayitno, Kasat Intel Polres Tarakan dan Kasat Reskrim Polres
Tarakan AKP Muhammad Irfan, sepakat gula diamankan dan tidak diperbolehkan
untuk di jual.
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim AKP
Muhammad Irfan menegaskan, gula tersebut masih diamankan sambil menunggu hasil
penyelidikan, sedangkan LN selaku pemilik gudang masih dimintai keterangan.
“Kami akan melakukan pemanggilan seluruh pihak yang terkait
pemiliknya, serta darimana asal gula,
kita cek semua,” Kata Muhammad Irfan.
Gula asal Malaysia dan masuk kategori gula bersubsidi,
secara aturan hukum tidak dibenarkan di jual di Tarakan, sebab gula subsidi
tersebut hanya dijual di wilayah Malaysia,” LN mengaku menjual Gula Malaysia
sudah cukup lama,” ungkapnya.
Pihak Polres dan Disperindakop mengambil 2 bungkus gula
untuk dijadikan sample, hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana
kelayakan gula asal Malaysia untuk di konsumsi.
“2 bungkus gula kita ambil sebagai sample, di Tarakan gula
subsidi rakyat Malaysia dijual seharga Rp 11.000, dengan sasaran toko
kecil dan bukan dijual dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga
tinggi, ya seperti gula oplosan,” jelasnya. (nor)

Tidak ada komentar: