ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – 3 ton gula asal Malaysia berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Tarakan bersama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecim Menengah (Disperindakop dan UMKM), dalam inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu gudang di Jalan Hasanuddin 1, RT 29 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Rabu (2/03/2016).

Saat ditemukan gula tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop dan UMKM Untung Prayitno, Kasat Intel Polres Tarakan dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Muhammad Irfan, sepakat gula diamankan dan tidak diperbolehkan untuk di jual.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan menegaskan, gula tersebut masih diamankan sambil menunggu hasil penyelidikan, sedangkan LN selaku pemilik gudang masih dimintai keterangan.

“Kami akan melakukan pemanggilan seluruh pihak yang terkait pemiliknya, serta  darimana asal gula, kita  cek semua,” Kata Muhammad Irfan.

Gula asal Malaysia dan masuk kategori gula bersubsidi, secara aturan hukum tidak dibenarkan di jual di Tarakan, sebab gula subsidi tersebut hanya dijual di wilayah Malaysia,” LN mengaku menjual Gula Malaysia sudah cukup lama,” ungkapnya.

Pihak Polres dan Disperindakop mengambil 2 bungkus gula untuk dijadikan sample, hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kelayakan gula asal Malaysia untuk di konsumsi.


“2 bungkus gula kita ambil sebagai sample, di Tarakan gula subsidi rakyat Malaysia dijual seharga Rp 11.000, dengan sasaran toko kecil dan bukan dijual dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga tinggi, ya seperti gula oplosan,” jelasnya. (nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top