TARAKAN, okenews.net – Tega nian seorang bapak berisial IT (50)
nekat mencabuli anak kandung, sebut saja Mawar (15). IT yang merupakan warga RT
22, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah ini, harus digelandang
ke kantor Polisi, saat hendak menjemput anaknya yang lari ke rumah temannya
selama 7 bulan.
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani didampingi Kasat Reskrim
AKP Muhammad Irfan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sudaryanto mengungkapkan, pihak
Poleres resmi menahan IT,” Yang melaporkan perbuatan bejat IT, Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DP2KA),” ucap
Sudaryanto, Rabu (2/03/2016).
Atas perbuatan cabul IT terhadap anak kandungnya, berdampak
kepada trauma bagi korban,”Kabur dari rumah karena trauma di cabuli ayah
kandungnya,” jelasnya.
Terjadinya hubungan insect antara ayah dan anak tersebut,
menarik perhatian Asisten III Pemkot Tarakan Maryam,”Saat Mawar kabur dari
rumah, ibu korban melaporkan anaknya ke Pemberdayaan Perempuan, dan dilakukan
investigasi akhirnya ditemukan di rumah temannya, saat dimintai keterangan,
korban mengaku sudah dicabuli ayah kandungnya,” beber Maryam.
IT bapak 7 orang anak ini, yang sehari-harinya bekerja
sebagai nelayan terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 76 D
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nor)

Tidak ada komentar: