ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Tega nian seorang bapak berisial IT (50) nekat mencabuli anak kandung, sebut saja Mawar (15). IT yang merupakan warga RT 22, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah ini, harus digelandang ke kantor Polisi, saat hendak menjemput anaknya yang lari ke rumah temannya selama 7 bulan.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sudaryanto mengungkapkan, pihak Poleres resmi menahan IT,” Yang melaporkan perbuatan bejat IT, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DP2KA),” ucap Sudaryanto, Rabu (2/03/2016).

Atas perbuatan cabul IT terhadap anak kandungnya, berdampak kepada trauma bagi korban,”Kabur dari rumah karena trauma di cabuli ayah kandungnya,” jelasnya.

Terjadinya hubungan insect antara ayah dan anak tersebut, menarik perhatian Asisten III Pemkot Tarakan Maryam,”Saat Mawar kabur dari rumah, ibu korban melaporkan anaknya ke Pemberdayaan Perempuan, dan dilakukan investigasi akhirnya ditemukan di rumah temannya, saat dimintai keterangan, korban mengaku sudah dicabuli ayah kandungnya,” beber Maryam.


IT bapak 7 orang anak ini, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top