TARAKAN, okenews.net – Adanya laporan warga, seorang lelaki berjenggot
berinisial ZA selalu memperhatikan markas Polsek Tarakan Barat dalam kurun
waktu satu minggu, membuat tim reskrim Polsek Tarakan Barat dan Satpol PP
Tarakan, melakukan penggerbekan ZA di Kostnya Jalan Jendral Sudirman atau
tepatnya di samping Bakso Solo, Rabu (2/03/2016) pukul 21.00 Wita. Kondisi kost
ZA yang juga tepat berhadapan dengan Kator Polsek Tarakan Barat, memudah kan ZA
melihat situasi secara langsung aktifitas kegiatan di Polsek, dan untuk
mengantisipasi kejadian Bom Thamrin di Jakarta, terulang kembali. Reaksi cepat Polsek
dengan berkordinasi Satpol PP pun harus
diambil.
Kapolsek Tarakan Barat, AKP Alidin Aritonang kepada okenews.net
mengatakan, saat adanya laporan warga, dirinya langsung teringat kejadian Bom
Thamrin. Pasalnya kelompok Teroris di Indonesia masih membidik Polisi
berpakaian dinas,” Laporan masyarakat, ada penyewa berjenggot selalu mengawasi
polsek, jadi ingat bom thamrin yang menyerang polisi berpakaian dinas,” ungkap
A. Aritonang.
Aritonang membeberkan kronologis penggerbekan, sebelum
digerbek terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol PP Tarakan, back up dari
Satpol PP diperlukan untuk menindak administasi kependudukan ZA. Setelah
berkoordinasi, tim langsung masuk dan berupaya menangkap ZA, dan ZA termasuk
cerdas, ia menanyakan surat perintah.
“Jadi kita langsung masuk dan menyergap dia, begitu akan
kita tangkap, cukup pintar dianya menanyakan surat perintah, dan memang surat
tersebut kita bawa. Pada saat bertanya ZA langsung lari masuk kamar, sambil di
kejar anggota dan diminta jangan bergerak,” bebernya.
ZA yang diperiksa di kamar kostnya oleh tim reskrim Polsek
Tarakan Barat, ditemukan 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Banjarmasin dan
Balikpapan. Selain itu didapatkan isi pesan SMS meminta transfer dana Rp.30-40
juta.
“Alasannya mencari kerjaan, dia (ZA,red) dari banjarmasin,
tapi memiliki 2 KTP yakni Banjarmasin dan Balikpapan, ZA sudah nge-kost selama
2 bulan, Ketika ditanya kenapa mengawasi Polsek, di jawab tidak ada apa-apa,”
ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan tidak ditemukan cukup
bukti mengarah pada tindakan pidana, ZA akhirnya diserahkan ke Satpol PP untuk
ditindak pelanggaran Administasi Kependudukan.
Saat okenews.net, mewawancara penghuni kost lainnya, ZA
selama berada di kost tidak terlalu banyak bunyi alias pendiam, dan sudah selama
satu minggu ZA selalu memperhatikan Kantor Polsek Tarakan Barat.
“Tidak terlalu terbuka ZA, sesekali ngobrol dengan tetangga
kost,” ungkap salah satu penghuni kost yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan Arbayah Kumalawati, selaku pemilik kost mengakui, ZA
sudah 2 bulan tingga di kost miliknya, selama 2 bulan, lelaki berjenggot
tersebut hanya membayar biaya kost Rp. 500 ribu, dari harga kost Rp.700 ribu,”
baru dia (ZA,red) bayar Rp.500 ribu, padahal sudah 2 bulan dia tinggal,” kata
Arbayah.
Hingga berita ini diturunkan, dari pantauan okenews.net, usai dibawa Satpol
PP Tarakan, ZA kembali dijemput tim intel Polres Tarakan, bahkan saat
pemeriksaan ZA, pintu ruangan tempat ZA diperiksa tertutup rapat. (ndi/nor)
Tidak ada komentar: