ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Adanya laporan warga, seorang lelaki berjenggot berinisial ZA selalu memperhatikan markas Polsek Tarakan Barat dalam kurun waktu satu minggu, membuat tim reskrim Polsek Tarakan Barat dan Satpol PP Tarakan, melakukan penggerbekan ZA di Kostnya Jalan Jendral Sudirman atau tepatnya di samping Bakso Solo, Rabu (2/03/2016) pukul 21.00 Wita. Kondisi kost ZA yang juga tepat berhadapan dengan Kator Polsek Tarakan Barat, memudah kan ZA melihat situasi secara langsung aktifitas kegiatan di Polsek, dan untuk mengantisipasi kejadian Bom Thamrin di Jakarta, terulang kembali. Reaksi cepat Polsek  dengan berkordinasi Satpol PP pun harus diambil.

Kapolsek Tarakan Barat, AKP Alidin Aritonang kepada okenews.net mengatakan, saat adanya laporan warga, dirinya langsung teringat kejadian Bom Thamrin. Pasalnya kelompok Teroris di Indonesia masih membidik Polisi berpakaian dinas,” Laporan masyarakat, ada penyewa berjenggot selalu mengawasi polsek, jadi ingat bom thamrin yang menyerang polisi berpakaian dinas,” ungkap A. Aritonang.

Aritonang membeberkan kronologis penggerbekan, sebelum digerbek terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol PP Tarakan, back up dari Satpol PP diperlukan untuk menindak administasi kependudukan ZA. Setelah berkoordinasi, tim langsung masuk dan berupaya menangkap ZA, dan ZA termasuk cerdas, ia menanyakan surat perintah.

“Jadi kita langsung masuk dan menyergap dia, begitu akan kita tangkap, cukup pintar dianya menanyakan surat perintah, dan memang surat tersebut kita bawa. Pada saat bertanya ZA langsung lari masuk kamar, sambil di kejar anggota dan diminta jangan bergerak,” bebernya.

ZA yang diperiksa di kamar kostnya oleh tim reskrim Polsek Tarakan Barat, ditemukan 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Banjarmasin dan Balikpapan. Selain itu didapatkan isi pesan SMS meminta transfer dana Rp.30-40 juta.

“Alasannya mencari kerjaan, dia (ZA,red) dari banjarmasin, tapi memiliki 2 KTP yakni Banjarmasin dan Balikpapan, ZA sudah nge-kost selama 2 bulan, Ketika ditanya kenapa mengawasi Polsek, di jawab tidak ada apa-apa,” ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan tidak ditemukan cukup bukti mengarah pada tindakan pidana, ZA akhirnya diserahkan ke Satpol PP untuk ditindak pelanggaran Administasi Kependudukan.

Saat okenews.net, mewawancara penghuni kost lainnya, ZA selama berada di kost tidak terlalu banyak bunyi alias pendiam, dan sudah selama satu minggu ZA selalu memperhatikan Kantor Polsek Tarakan Barat.

“Tidak terlalu terbuka ZA, sesekali ngobrol dengan tetangga kost,” ungkap salah satu penghuni kost yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan Arbayah Kumalawati, selaku pemilik kost mengakui, ZA sudah 2 bulan tingga di kost miliknya, selama 2 bulan, lelaki berjenggot tersebut hanya membayar biaya kost Rp. 500 ribu, dari harga kost Rp.700 ribu,” baru dia (ZA,red) bayar Rp.500 ribu, padahal sudah 2 bulan dia tinggal,” kata Arbayah.


Hingga berita ini diturunkan,  dari pantauan okenews.net, usai dibawa Satpol PP Tarakan, ZA kembali dijemput tim intel Polres Tarakan, bahkan saat pemeriksaan ZA, pintu ruangan tempat ZA diperiksa tertutup rapat. (ndi/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top