TARAKAN, okenews.net – Reskoba Polres Tarakan kembali
memusnahkan Sabu-sabu hasil pengungkapan selama 2 minggu terakhir. Barang bukti
Narkoba jenis Sabu tersebut, didapatkan dari 7 tersangka dengan total barang
bukti 1,172 kilogram, Rabu (2/03/2016).
Pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan dengan di blender laksana
Jus buah, selanjutnya dibuang kedalam kloset.
“Dimusnahkan dengan cara di belender, lalu dileburkan ke air
kloset,” kata Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani.
Diakui Kapolres, dari 7 tersangka 2 diantaranya merupakan
oknum PNS dan 1 tersangka diketahui merupakan anak dibawah umur usia 17 tahun,”
betul, Ada oknum PNS dan Anak dibawah umur" bebernya.
Ke 7 tersangka dikenakal pasal 112 dan 114 KUH tentang
narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman
mati.
Pemusnahan barang bukti 1,172 Kilogram Sabu, dihadiri juga
dari pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Tarakan. (ndi/nor)
Tidak ada komentar: