ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Reskoba Polres Tarakan kembali memusnahkan Sabu-sabu hasil pengungkapan selama 2 minggu terakhir. Barang bukti Narkoba jenis Sabu tersebut, didapatkan dari 7 tersangka dengan total barang bukti 1,172 kilogram, Rabu (2/03/2016).

Pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan dengan di blender laksana Jus buah, selanjutnya dibuang kedalam kloset.

“Dimusnahkan dengan cara di belender, lalu dileburkan ke air kloset,” kata Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani.

Diakui Kapolres, dari 7 tersangka 2 diantaranya merupakan oknum PNS dan 1 tersangka diketahui merupakan anak dibawah umur usia 17 tahun,” betul, Ada oknum PNS dan Anak dibawah umur" bebernya.

Ke 7 tersangka dikenakal pasal 112 dan 114 KUH tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Pemusnahan barang bukti 1,172 Kilogram Sabu, dihadiri juga dari pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan. (ndi/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top