TARAKAN, okenews.net - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tarakan menyesalkan banyaknya pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Mini Bar, Bilyard, Diskotik dan industri perhotelan yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Humas KPPBC kota Tarakan Muhammad Agus Setya Budi usai melakukan sosialisasi terkait peredaran barang yang dikenakan bea dan cukai seperti minuman yang mengandung alkohol, pada Rabu (23/03) mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi sebelum dilakukan tindakan.
"Banyak hotel dan THM yang belum memiliki NPPBKC dikarenakan kurang pahamnya para pelaku usaha terkait proses pembuatannya. Sehingga semua pelaku usaha kami undang agar mereka memahami proses pembuatan dan pentingnya memiliki NPPBKC," ujar Agus kepada okenews.net
Agus juga menerangkan, NPPBKC juga harus dimiliki oleh tempat usaha pabrik minuman beralkohol, gudang penyimpanan, importir, dan pengecer atau penyalur minuman beralkohol.
"Kalau di Tarakan kebanyakan adalah penyalur atau pengecer minuman beralkohol atau yang biasa disebut THM. Sedangkan tempat atau gudang penyimpanan Tarakan juga memiliki, namun hanya satu gudang saja," terangnya.
Dari sekian banyak THM dan industri perhotelan yang ada di Tarakan, hanya terdapat satu THM dan satu Industri perhotelan saja yang memiliki NPPBKC.
"Dari data yang ada baru baru dua pelaku usaha yang memiliki NPPBKC, yakni UD Bintang Borneo yang merupakan gudang penyimpanan, dan satunya lagi THM milik Hotel Bahtera. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan lagi, ternyata NPPBKC milik Hotel Bahtera sudah mati sejak 2014 yang lalu," ujar Agus.
Agus menegaskan, setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha THM dan industri perhotelan jika tidak mengantongi NPPBKC.
"Tentu ada sanksi yang akan diterima, jika nanti KPPBC melakukan razia bersama instansi terkait. Seperti jika kedapatan mengedarkan minuman beralkohol, maka barang tersebut dapat disita dan jika terbukti melanggar hukum, dan dapat diproses lebih lanjut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Untuk jenis minuman beralkohol jenis fermentasi yang dibuat sendiri, KPPBC memberikan pengecualian.
"Kalau jenis tuak atau minuman hasil permentasi yang dibuat warga Indonesia meski kadar alkoholnya besar ada pengecualian, tetapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti minumam yang dibuat tidak lebih dari 25 liter, tidak dibungkus seperti kemasan siap edar dan minuman tidak diperjual belikan," tutup Agus. (ndi/arm)

Tidak ada komentar: