ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Banguna Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai regulasi proses pembanguna gedung di Tarakan.

19 Anggota DPRD Tarakan yang hadir menyatakan persetujuanya melalui Rapat Paripurna IV DPRD Kota Tarakan, Masa Sidang I tahun Sidang 2016, Diruang Rapat Utama DPRD Tarakan, Kamis (24/03/2016).

Ketua DPRD Kota Tarakan, Sabar Santoso meminta Pemerintah Kota Tarakan untuk segera mensosialisasikan perda tersebut, agar masyarakat lebih paham tentang aturan dalam mendirikan bangunan gedung.

“6 Fraksi DPRD Kota Tarakan sudah menyetujui Perda Bangunan Gedung, dengan berbagai catatan, sehingga menjadi perhatian pemerintah kota, untuk segera disosialisasikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan,” terangnya kepada Okenews.net

Sementara itu, Walikota Tarakan, Ir Sofyan Raga mengatakan bangunan gedung sebagai tempat masyarakat melakukan kegiatan, memiliki peran penting, sehingga proses Bangunan Gedung perlu diatur sebagi acuan pembangunan.

“Bangunan Gedung salah satu wujud untuk pemanfatan ruang, oleh karena itu dalam pengaturan perlu mengacu dengan aturan-aturan yang berlaku “ ucapnya.

Perda bangunan gedung akan Mengatur tentang fungsi, persyaratan, penyelenggaraan dan hak kewajiban dari pemilik bangunan Gedung.

“Untuk pengawasan Perda, akan dibantu dengan 40 tenaga SDM, sebagai polisi bangunan yang disebar di 20 kelurahan untuk mengawasi proses pembangunan diwilayah masing” Pungkas Walikota. (rdw/arm)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top