TARAKAN, okenews.net – 10 matrik ton kayu jenis ulin yang
rencananya akan dibawa Kapal Motor Nelayan (KMN) Berkat Madinah, berhasil
diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Kota
Tarakan.
Dalam keterangan pers, Kepala Bea Cukai Bobby Situmorang
melalui Humas Muhammad Agus Setyo mengatakan, Penangkapan KMN Berkat Madinah
terjadi pada Minggu (20/3/2016), sekitar pukul 15.00 wita oleh kapal Patroli BC
500.
“Kapal patroli tengah melakukan penegahan, di lokasi
disekitar periaran Tanjung Mangliat, Berau. Kapal Berkat Madina diperiksa tidak
memiliki dokumen atau tidak memiliki kelengkapan dokumen yang resmi dan dokumen
pelindung muatan,” beber Boby, Selasa (22/03/2016).
Kapal ber-bendera Indonesia dan memiliki Surat Ijin
Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat izin berlayar kapal dari Barru, Sulawesi.
Berat tonase kotor kapal, GT 6 panjang sekitar 13 meter lebar 2,8 meter dan
tinggi sekitar satu meter, saat ini diamankan bersama barang bukti kayu.
Perkiraan satu matrik ton kayu jenis ulin ini berharga
kisaran Rp 10 juta. Estimiasi nilai kerugian negara mencapai puluhan juta
rupiah. KMN Berkat Madinah dengan
nakhoda membawa 6 orang anak buah kapal dan diamankan sementara tetapi belum
ada yang ditetapkan tersangka. Sementara, dalam muatan kapal malah tidak
membawa ikan sedikitpun melainkan hanya membawa kayu yang ditutupi terpal.
(**/nor)
Tidak ada komentar: