ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net  – 10 matrik ton kayu jenis ulin yang rencananya akan dibawa Kapal Motor Nelayan (KMN) Berkat Madinah, berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Kota Tarakan.

Dalam keterangan pers, Kepala Bea Cukai Bobby Situmorang melalui Humas Muhammad Agus Setyo mengatakan, Penangkapan KMN Berkat Madinah terjadi pada Minggu (20/3/2016), sekitar pukul 15.00 wita oleh kapal Patroli BC 500.

“Kapal patroli tengah melakukan penegahan, di lokasi disekitar periaran Tanjung Mangliat, Berau. Kapal Berkat Madina diperiksa tidak memiliki dokumen atau tidak memiliki kelengkapan dokumen yang resmi dan dokumen pelindung muatan,” beber Boby, Selasa (22/03/2016).

Kapal ber-bendera Indonesia dan memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat izin berlayar kapal dari Barru, Sulawesi. Berat tonase kotor kapal, GT 6 panjang sekitar 13 meter lebar 2,8 meter dan tinggi sekitar satu meter, saat ini diamankan bersama barang bukti kayu.

Perkiraan satu matrik ton kayu jenis ulin ini berharga kisaran Rp 10 juta. Estimiasi nilai kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah. KMN Berkat Madinah  dengan nakhoda membawa 6 orang anak buah kapal dan diamankan sementara tetapi belum ada yang ditetapkan tersangka. Sementara, dalam muatan kapal malah tidak membawa ikan sedikitpun melainkan hanya membawa kayu yang ditutupi terpal. (**/nor)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top