ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

MALINAU, okenews.net – seorang pemuda bernama Ambran alias Melan (30), warga Jl Hasanudin, Sungai Bolong, Nunukan Utara, yang kesehariannya menetap di Sebuku, Nunukan, berhasil diamankan pihak kepolisian pada Jumat malam (11/3/2016), setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 14,4 gram.

Polisi mengamankan Ambran  saat dirinya hendak melintasi pos perbatasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Malinau di Desa Seruyung, Malinau Utara. Bersama 3 orang rekannya yang berada di dalam mobil bersamanya.

Pihak kepolisian Malinau  yang tengah melakukan kegiatan pengamanan kemudian menyetop mobil yang ditumpangi Tersangka (Ambran) untuk diperiksa. Setelah kita geledah ternyata kita temukan barang bukti Sabu di dalam kemasan bedak bayi, dalam tas yang dikenakannya. .

Ambran pun digelandang aparat ke Polres Malinau untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi Ambran mengaku memperoleh bubuk kristal haram tersebut dari salah seorang rekannya yang berada di Nunukan, setelah tergiur dengan tawaran upah yang dijanjikan kepadanya.

Kasatreskoba Polres Malinau, AKP Perico Wenas mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Ambran, dan memburu sejumlah nama yang telah mereka kantongi namanya.

"Tersangka sebenarnya sudah kita masukkan dalam daftar Target Operasi ," kata Perico, Minggu (13/03/2016).


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ambran dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang. (nov/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top