MALINAU, okenews.net – seorang pemuda bernama Ambran alias
Melan (30), warga Jl Hasanudin, Sungai Bolong, Nunukan Utara, yang
kesehariannya menetap di Sebuku, Nunukan, berhasil diamankan pihak kepolisian
pada Jumat malam (11/3/2016), setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat
14,4 gram.
Polisi mengamankan Ambran saat dirinya hendak melintasi pos perbatasan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Malinau di Desa Seruyung, Malinau Utara.
Bersama 3 orang rekannya yang berada di dalam mobil bersamanya.
Pihak kepolisian Malinau yang tengah melakukan kegiatan pengamanan
kemudian menyetop mobil yang ditumpangi Tersangka (Ambran) untuk diperiksa.
Setelah kita geledah ternyata kita temukan barang bukti Sabu di dalam kemasan
bedak bayi, dalam tas yang dikenakannya. .
Ambran pun digelandang aparat ke Polres Malinau untuk
kemudian dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi Ambran mengaku
memperoleh bubuk kristal haram tersebut dari salah seorang rekannya yang berada
di Nunukan, setelah tergiur dengan tawaran upah yang dijanjikan kepadanya.
Kasatreskoba Polres Malinau, AKP Perico Wenas mengungkapkan,
pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Ambran, dan
memburu sejumlah nama yang telah mereka kantongi namanya.
"Tersangka sebenarnya sudah kita masukkan dalam daftar
Target Operasi ," kata Perico, Minggu (13/03/2016).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ambran dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2)
Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang.
(nov/nor)

Tidak ada komentar: