TARAKAN, okenews.net – Proses pendataan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) yang tengah dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan
Aset (DP2KA) Tarakan, yang sudah dilakukan sejak tahun 2014 sampai tahun 2016,
baru menyelesaikan 2 kecamatan yakni Tarakan Barat dan Tarakan Timur. Lambannya
pendataan NJOP tersebut dikarenakan adanya kekosongan jabatan Kepala DP2KA pada
tahun 2015, yang tersangkut kasus pengadaan Videotron. Sehingga pada tahun ini
DP2KA berencana menyelesaikan sisa 2 Kecamatan yaitu Tarakan Tengah dan Tarakan
Utara.
Kepala DPPKA, Arbain mengatakan, dikarenakan masih melakukan
pendataan makan untuk kenaikan nilai NJOP belum bisa disebutkan, namun sesuai
dengan rencana kepala DP2KA yang sebelumnya Ahmad Maulana, rencana kenaikan
NJOP bisa mencapai 100 persen.
“Setelah selesai pendataan, baru kita bahas berapa besar
kenaikannya dari nilai NJOP lama,” ucap Arbain, Jumat (26/02/2016)
Arbain memastikan, besar pengaruhnya nanti terhadap Pajak
Bumi dan Bangunan jika NJOP sudah ada kenaikan,” pemberlakuan kenaikan PBB dilakukan
secara adil, dan jika tidak ada halangan dilakukan pada tahun depan (2017,red),”
katanya.
DP2KA memastikan setelah keluarnya kebijakan standarisasi
kenaikan NJOP di tahun 2017, tidak menutup kemungkinan akan disesuaikan kembali
3 tahun kedepannya. (nor)

Tidak ada komentar: