ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Proses pendataan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tengah dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DP2KA) Tarakan, yang sudah dilakukan sejak tahun 2014 sampai tahun 2016, baru menyelesaikan 2 kecamatan yakni Tarakan Barat dan Tarakan Timur. Lambannya pendataan NJOP tersebut dikarenakan adanya kekosongan jabatan Kepala DP2KA pada tahun 2015, yang tersangkut kasus pengadaan Videotron. Sehingga pada tahun ini DP2KA berencana menyelesaikan sisa 2 Kecamatan yaitu Tarakan Tengah dan Tarakan Utara.

Kepala DPPKA, Arbain mengatakan, dikarenakan masih melakukan pendataan makan untuk kenaikan nilai NJOP belum bisa disebutkan, namun sesuai dengan rencana kepala DP2KA yang sebelumnya Ahmad Maulana, rencana kenaikan NJOP bisa mencapai 100 persen.

“Setelah selesai pendataan, baru kita bahas berapa besar kenaikannya dari nilai NJOP lama,” ucap Arbain, Jumat (26/02/2016)

Arbain memastikan, besar pengaruhnya nanti terhadap Pajak Bumi dan Bangunan jika NJOP sudah ada kenaikan,” pemberlakuan kenaikan PBB dilakukan secara adil, dan jika tidak ada halangan dilakukan pada tahun depan (2017,red),” katanya.

DP2KA memastikan setelah keluarnya kebijakan standarisasi kenaikan NJOP di tahun 2017, tidak menutup kemungkinan akan disesuaikan kembali 3 tahun kedepannya. (nor)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top