TARAKAN, okenews.net – Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan,
positif pada tahun ini membubarkan koperasi yang tidak pernah melaksanakan
Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta tidak menjalankan usahanya, selama 2 tahun
berturut-turut.
Berdasarkan data yang dimiliki Disperindakop dan UMKM Tarakan,
tercatat jumlah koperasi di Tarakan pada
tahun ini ada 121, dari data tersebut 78 koperasi tidak aktif, dan rencana yang
dibubarkan 55 Koperasi,” Tidak aktif melaksanakan RAT dan tidak ada
kegiatan usaha, 55 Koperasi positif dibubarkan tahun ini,” ucap Kabid Koperasi dan UMKM,
Disperindakop dan UMKM Tarakan Retna Sulistiya Rini, Selasa (23/02/2016).
Sebelum dibubarkan, Disperindakop dan UMKM Tarakan mengambil
langkah menyurati Kelurahan dan Kecamatan, untuk memasang pengumuman pembubaran
koperasi. Pengumuman tersebut dipasang di Kelurahan dan Kecamatan dengan
tenggang waktu 4 bulan. Dan apabila tidak ada tanggapan serta sanggahan dari
pihak koperasi, maka atas nama Pemerintah, Disperindakop langsung menggeksekusi
pembubaran koperasi.
“Pembubaran koperasi mengacu pada peraturan pemerintah nomor
17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi. Bahkan beberapa waktu lalu pihak
Disperindakop dan UMKM sudah mengirimkan surat kepada pihak Kecamatan serta Kelurahan
untuk memasang pengumuman 55 Koperasi yang akan dibubarkan, jika ada sanggahan
dan keberatan dari koperasi yang akan dibubarkan, pembatalan tidak dilakukan,
namun dalam waktu empat bulan tidak ada yang keberatan, pembubaran dilakukan,”
ucapnya.
Selain itu, ada 18 Koperasi yang tidak aktif namun tidak
bisa dibubarkan. Hal ini dikarenakan koperasi yang bersangkutan masih ada
tunggakan utang, dari program pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS BBM)
yang digulirkan oleh kementrian Koperasi RI pada tahun 2000, serta bantuan dana
bergulir lewat program bantuan Modal Awal Padanan (MAP) oleh Pemerintah Kota.
“koperasi yang mendapatkan dana bantuna nominalnya
berbeda-beda, mulai dari Rp.50 juta sampai Rp. 100 juta,” beber Retna.
Untuk koeprasi yang bermasalah dengan tunggakan pinjaman,
pembubarannya menunggu intruksi dari Kementrian Koperasi RI, serta kebijakan
dari Pemkot Tarakan,”Pembubaran koperasi yang memiliki tunggakan utang, tidak
asal dilakukan ada prosedur sesuai aturan, dan kita (Disperindakop,red)
menunggu intruksi dari Kementrian Koperasi serta Pemkot Tarakan,” pungkasnya.
(nor)

Tidak ada komentar: