ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan, positif pada tahun ini membubarkan koperasi yang tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta tidak menjalankan usahanya, selama 2 tahun berturut-turut.

Berdasarkan data yang dimiliki Disperindakop dan UMKM Tarakan, tercatat  jumlah koperasi di Tarakan pada tahun ini ada 121, dari data tersebut 78 koperasi tidak aktif, dan rencana yang dibubarkan 55 Koperasi,” Tidak aktif melaksanakan RAT dan tidak ada kegiatan usaha, 55 Koperasi positif dibubarkan tahun ini,” ucap Kabid Koperasi dan UMKM, Disperindakop dan UMKM Tarakan Retna Sulistiya Rini, Selasa (23/02/2016).

Sebelum dibubarkan, Disperindakop dan UMKM Tarakan mengambil langkah menyurati Kelurahan dan Kecamatan, untuk memasang pengumuman pembubaran koperasi. Pengumuman tersebut dipasang di Kelurahan dan Kecamatan dengan tenggang waktu 4 bulan. Dan apabila tidak ada tanggapan serta sanggahan dari pihak koperasi, maka atas nama Pemerintah, Disperindakop langsung menggeksekusi pembubaran koperasi.

“Pembubaran koperasi mengacu pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi. Bahkan beberapa waktu lalu pihak Disperindakop dan UMKM sudah mengirimkan surat kepada pihak Kecamatan serta Kelurahan untuk memasang pengumuman 55 Koperasi yang akan dibubarkan, jika ada sanggahan dan keberatan dari koperasi yang akan dibubarkan, pembatalan tidak dilakukan, namun dalam waktu empat bulan tidak ada yang keberatan, pembubaran dilakukan,” ucapnya.

Selain itu, ada 18 Koperasi yang tidak aktif namun tidak bisa dibubarkan. Hal ini dikarenakan koperasi yang bersangkutan masih ada tunggakan utang, dari program pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS BBM) yang digulirkan oleh kementrian Koperasi RI pada tahun 2000, serta bantuan dana bergulir lewat program bantuan Modal Awal Padanan (MAP) oleh Pemerintah Kota.

“koperasi yang mendapatkan dana bantuna nominalnya berbeda-beda, mulai dari Rp.50 juta sampai Rp. 100 juta,” beber Retna.


Untuk koeprasi yang bermasalah dengan tunggakan pinjaman, pembubarannya menunggu intruksi dari Kementrian Koperasi RI, serta kebijakan dari Pemkot Tarakan,”Pembubaran koperasi yang memiliki tunggakan utang, tidak asal dilakukan ada prosedur sesuai aturan, dan kita (Disperindakop,red) menunggu intruksi dari Kementrian Koperasi serta Pemkot Tarakan,” pungkasnya. (nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top