ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Sebagian pedagang mengeluhkan pemindahan pedagang yang biasa berjualan di Jalan Slamet Riady (Kampung Bugis), Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, ke Pasar Tenguyun (Boom Panjang), Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, dirasa tidak adil. Pasalnya masih banyak pedagang setempat yang belum mendapatkan petak atau loss di pasar tenguyun.

Ibu Ida salah seorang pedagang yang berjualan dekat Perusahaan Daerah Air Minu (PDAM) Tarakan, menggungkapkan keluh kesahnya atas ketidak adilan Pemerintah Kota dalam menempatkan pedagang di Pasar tenguyun. Yang anehya menurut Ida, dirinya sudah di data tapi tidak mendapatkan tempat berjulan di pasar tenguyun.

“Kita sudah di data, tapi belum dapat nomor meja atau loss di pasar tenguyun, kita para pedagang yang tidak dapat tempat dipasar tenguyun, akan berjuang jika tidak bagaimana nasib kami,” ujar Ida dengan berapi-api, Sabtu (05/03/2016).

Dirinya dan rekan-rekan penjual lainnya yang belum mendapat meja, pernah mengeluhkan persoalan ini kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dsiperindakop dan UMKM) Tarakan, namun jawaban yang didapat tidak memuaskan pedagang.

“Alasan disperindakop mejanya terbatas, tidak bisa begitu kan ! ini tidak adil,” katanya.

Ada banyak pedagang yang belum mendapatkan meja, Ibu Ida beserta rekan senasib dan seperjuangan siap bersatu untuk menuntut Pemerintah Kota memperhatikan persoalan ini,” Jika tidak dapat meja kita tetap berjualan, dari hasil berjualan inilah kita menghidupi keluarga, dan Pemerintah harus memikirkannya,” bebernya.

Dengan nada yang sedikit kesal, Ibu Ida berujar, memiliki nomor Handpone Wali Kota Tarakan Sopian Raga, dirinya akan menelpon orang nomor satu di Pemerintahan Tarakan tersebut, untuk meminta keadilan terkait adanya pedagang yang belum mendapatkan meja atau loss tempat berjualan di pasar tenguyun.

“Ada nomornya pak Wali Kota, nanti saya telepon beliau,” jelasnya kepada okenews.net.

Dilain sisi, Kepala Satpol PP Tarakan Umar, menegaskan persoalan pedagang yang belum mendapatkan meja atau kios untuk berjualan di pasar tenguyun, bukan urusan aparat penegak perda. Persoalan tersebut merupakan ranah Disperindakop dan UMKM Tarakan.


“Jika tidak mau pindah, Satpol PP tertibkan. Satpol PP bertindak sesuai dengan surat perintah,” Kata Umar. (ndi/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top