ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Seketariat Pemerintah Kota Tarakan, Ardinasyah menilai kebijakan pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlatar belakang pendidikan non Strata 1, dinilai tidak relevan untuk diterapkan saat ini baik di Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurut Ardiansyah, jika pensiun dini bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD – SMA diterapkan, distrosi yang ditimbulkan yakni menyediakan anggaran untuk PNS yang terkena rasionalisasi.

“Otomatis harus disiapkan anggaran khusus untuk pesangon PNS yang masuk daftar rasionalisasi,” katanya, Sabtu (12/03/2016).

Dijelaskannya, dengan melihat kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil, tentunya jika Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerapkan rasionalisasi PNS non Strata 1 pada tahun ini, defisit keuangan daerah bertambah.

Selain itu, PNS dengan latar belakan lulusan SD sekali pun memiliki kontribusi besar bagi daerah maupun Negara, sepanjang yang bersangkutan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan arahan pimpinan.

“Rencana rasionalisasi lewat pensiun dini PNS dengan pendidikan non Strata 1 bukan solusi yang baik,” ucap Ardiansyah.

Selaku Kabag Organisasi, Ardiansyah meminta pada PNS non Strata 1 untuk tetap bekerja seperti biasanya, tanpa harus risau terhadap rencana pengurangan jumlah PNS,” Tetap bekerja seperti biasa dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya.

Untuk dikatahui, Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tarakan Jumlah PNS yang ada sebanyak 3.961 dari total tersebut berdasarkan tingkat pendidikannya, untuk jenjang SD sebanyak 26 orang, SMP 49 orang, SMA 1.106, D-1 sebanyak 31 orang, D-2 196 orang, D-III 389 orang, D-4 54 orang, S-1 1.940 orang, dan PNS dengan jenjang pendidikan S-2 sebanyak 170 orang.


Bagi PNS yang terkena rasionalisasi akan diberikan konpensasi atau uang pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja 58 Tahun, sesuai batas usia pensiun yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. Rasionalisasi ini di Peruntukan untuk PNS dengan berlatar belakang pendidikan SD,SMP dan SMA dengan masa pengabdian 10 Tahun. (*/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top