ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, Okenews – Aparat Satlan II Subdit Gakkum Dir Polair Polda Kaltim berhasil mengamankan satu unit kapal yang membawa kepiting dengan ukuran lebar dan berat yang tidak sesuai dengan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Jumat (25/03/2016) lalu, pukul 22.30 Wita. 170 koli kepiting tersebut rencananya akan dibawa ke Tawau, Malaysia untuk dijual.

Koordinator Satlan II Subdit Gakkum Dir Polair Polda Kaltim, Kompol Samosir menerangkan, penangkapan berawal dari patrol yang dilakukan oleh petugas, dan menemukan satu unit kapal kayu dengan muatan yang mencurigakan.

“Anggota mencurigai satu kapal dengan tonase 22 GT bernama KM Wimaju, Setelah dilakukan pengecekan awal, diperiksa dan ditemukan muatan kapal berisi kepiting hidup di dalam koli,” terangnya kepada media saat jumpa pers, Minggu (27/03/2016).

Setelah disortir, petugas menemukan kepiting dengan ukuran lebar dibawah 15 cm yang tidak sesuai dengan aturan Permen KP nomor 01 tahun 2015.

“Ukuran yang diperbolehkan untuk dibawa, ditangkap dan diperdagangkan adalah berat diatas 200 gram dan ukuran lebar diatas 15 cm,” lanjut Samosir.

Meski KM Wijaya yang diawaki oleh satu orang juragan berinisial AK ini memiliki dokument lengkap, petugas tetap mengambil tindakan dan menggiring kapal tersebut ke Mako Satlan II untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kapal ini sebenarnya resmi, suratnya lengkap, surat dari balai karantina juga ada, persetujuan muat dari bea cukai ada, namun, objek yang dibawa ukurannya melanggar peraturan,” tegasnya.


21 koli kepiting yang tidak sesuai ukuran dan berat menurut aturan Permen KP langsung dilepas ke habitatnya. Sementara pemilik kapal hingga kini masih diperiksa oleh petugas untuk kelanjutan proses hukumnya. (arm/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top