TARAKAN, Okenews – Aparat Satlan II Subdit Gakkum Dir Polair
Polda Kaltim berhasil mengamankan satu unit kapal yang membawa kepiting dengan
ukuran lebar dan berat yang tidak sesuai dengan aturan Menteri Kelautan dan
Perikanan (KP), Jumat (25/03/2016) lalu, pukul 22.30 Wita. 170 koli kepiting
tersebut rencananya akan dibawa ke Tawau, Malaysia untuk dijual.
Koordinator Satlan II Subdit Gakkum Dir Polair Polda Kaltim,
Kompol Samosir menerangkan, penangkapan berawal dari patrol yang dilakukan oleh
petugas, dan menemukan satu unit kapal kayu dengan muatan yang mencurigakan.
“Anggota mencurigai satu kapal dengan tonase 22 GT bernama
KM Wimaju, Setelah dilakukan pengecekan awal, diperiksa dan ditemukan muatan
kapal berisi kepiting hidup di dalam koli,” terangnya kepada media saat jumpa
pers, Minggu (27/03/2016).
Setelah disortir, petugas menemukan kepiting dengan ukuran
lebar dibawah 15 cm yang tidak sesuai dengan aturan Permen KP nomor 01 tahun
2015.
“Ukuran yang diperbolehkan untuk dibawa, ditangkap dan
diperdagangkan adalah berat diatas 200 gram dan ukuran lebar diatas 15 cm,”
lanjut Samosir.
Meski KM Wijaya yang diawaki oleh satu orang juragan
berinisial AK ini memiliki dokument lengkap, petugas tetap mengambil tindakan
dan menggiring kapal tersebut ke Mako Satlan II untuk dilakukan penyelidikan
lebih lanjut.
“Kapal ini sebenarnya resmi, suratnya lengkap, surat dari
balai karantina juga ada, persetujuan muat dari bea cukai ada, namun, objek
yang dibawa ukurannya melanggar peraturan,” tegasnya.
21 koli kepiting yang tidak sesuai ukuran dan berat menurut
aturan Permen KP langsung dilepas ke habitatnya. Sementara pemilik kapal hingga
kini masih diperiksa oleh petugas untuk kelanjutan proses hukumnya. (arm/nor)
Tidak ada komentar: