ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sampai saat ini belum menerima secara resmi surat dari Kementerian Pendayagu‎naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terkait rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiun dini bagi PNS berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Memengah Atas (SMA).

Seketaris Kota (Sekot) Tarakan dr. Khairul,M.Kes mengatakan, masih ada jalan bagi PNS berlatar belakang pendidikan non strata 1 agar tidak terkena pensiun dini, yakni dengan meng-upgrade jenjang pendidikannya menjadi strata 1, baik itu melalui jalur tugas belajar maupun izin belajar.

“Solusinya harus melalui tugas belajar atau izin belajar, dan ini akan di arahakan kesana,” ucap Khairul, Sabtu (26/03/2016).

Dikarenakan anggaran yang dimiliki Pemkot Tarakan saat ini sedang kritis, tentunya menurut Khairul, tidak semua PNS mengajukan tugas belajar, sehingga harus ada PNS yang merogoh kocek sendiri untuk membiayai kuliahnya melalui jalur izin belajar.

”Tidak semua harus tugas belajar, kas daerah tidak cukup membiayainya, jadi Pemerintah memberikan keleluasaan untuk Pegawai meng-upgrade kompetensi pendidikanya dengan biaya pribadi melalui izin belajar,” ungkapnya.

Khairul mengakui, jauh sebelum Pemerintahan Jokowi menerapkan standarisasi kompetensi pendidikan PNS, Pemkot Tarakan sudah terlebih dahulu menerapkannya saat penerimaan Calon PNS tahun 2010, dengan standar minimal pendidikan CPNS saat melamar D3.

“Pendidikan minimal Sarjana sudah diterapkan saat penerimaan CPNS oleh Pemkot tahun 2010, pendidikan terendah tidak SMA melainkan D3,” beber Khairul.

Selain itu, jika pun nantinya harus ada PNS yang terkena pensiun dini, tentunya Pemerintah memperhatikan hak-hak pegawai yang bersangkutan,”Yang jelas Pemerintah Pusat harus menyiapkan anggaran untuk pensiun dini, karena uang pemerintah daerah dari Pemerintah Pusat,” jelas mantan Kepala Dinas Kesehatan ini.

Dilain sisi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edi melihat, rasionalisasi PNS non strata 1 membut resah pegawai pemerintahan yang berlatar belakang pendidikan SD,SMP, dan SMA," Dari pada mengambil langkah pensiun dini, ada baiknya pemerintah meningkatkan kualifikasi pendidikan PNS non strata 1," harap Lukman.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tarakan Jumlah PNS yang ada sebanyak 3.961 dari total tersebut berdasarkan tingkat pendidikannya, untuk jenjang SD sebanyak 26 orang, SMP 49 orang, SMA 1.106, D-1 sebanyak 31 orang, D-2 196 orang, D-III 389 orang, D-4 54 orang, S-1 1.940 orang, dan PNS dengan jenjang pendidikan S-2 sebanyak 170 orang.

Menurut rencana KemenPAN-RB, bagi PNS yang terkena rasionalisasi akan diberikan konpensasi atau uang pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja 58 Tahun, sesuai batas usia pensiun yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. Rasionalisasi ini di peruntukan untuk PNS dengan berlatar belakang pendidikan SD,SMP dan SMA dengan masa pengabdian 10 Tahun. Menurut rencana rasionalisasi PNS akan dilakukan secara bertahap selama 4 tahun, atau berakhir di tahun 2019 mendatang. (nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top