TARAKAN, okenews.net – Pembongkaran beberapa lapak kayu
milik pedagang pasar yang ada di Jalan Slamet Riady (Kampung Bugis), Kelurahan
Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, oleh Satpol PP Tarakan, Minggu
(6/03/2016), tidak berjalan mulus. Pasalnya terjadi kericuhan antara petugas
dengan beberapa oknum warga yang marah bangunan pasar dekat Perusahaan Air
Minum Daerah (PDAM) di bongkar.
Saat penertiban dilakukan pada pukul 07.30 wita, petugas
satpol PP yang turun dengan kekuatan penuh tidak mengalami kendala dalam
membersihkan bangunan lapak kayu milik pedagang. Kericuhan terjadi sekitar
pukul 10.00, saat aparat penegak perda kota Tarakan , hendak merobohkan
bangunan pasar di dekat PDAM. Alhasil 2
orang petugas Satpol PP kena bogem mentah, dan 2 orang pelaku diamankan ke
Polsek Tarakan Barat
Piter salah seorang keluarga pemilik lahan dan bangunan
mengatakan, yang dibawa ke Polsek barat adalah saudaranya, kejadian bermula
saat Satpol PP datang hendak membongkar bangunan pasar tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu, tentunya kedatangan aparat polisi pamong praja tersebut langsung
dihalangi oleh 2 orang saudaranya.
"Kita tidak dapat surat, yang dapat surat orang berjualan di
pinggir jalan kampung bugis dan disuruh pindah ke bom panjang (pasar
tenguyun,red) Itu saja, kalau disuruh bongkar lapak tidak ada,” jelas Piter.
Piter menegaskan, kedua saudaranya saat menghalangi petugas
Pol PP melakukan pembongkaran, tidak memukul petugas, namun oknum petugas dari
Satpol PP yang memukul terlebih dahulu,” Mana berani saudara saya memukul
petugas,” ucapnya.
Akibat pembongkaran lapak pasar tersebut, Piter
mempertanyakan dasar hukum Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang
dibangun diatas tanah milik pribadi,”Jika sebelum dibongkar beri tahukan
kami dahulu,
agar bisa membongkar sendiri dan kayunya bisa dipergunakan, apa dasar hukumnya
bangunan sendiri dibongkar,” tegas Piter.
Sementara Kepala Satpol PP Tarakan Umar menjelaskan, kejadian bermula saat Satpol PP datang hendak
membongkar, dihalangi oleh dua orang, dan ditanyakan tentang izin untuk membuka
lapak pasar, tidak bisa menunjukan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota.
“Sebelum membongkar kita sudah tanyakan punya izin atau
tidak, dia bilang tidak. Akhirnya kami bongkar, bahkan mereka terus berusaha
menghalangi petugas kami, dan melakuklan pemukulan terhadap anggota saya,”
beber Umar.
Selain melakukan pemukulan terhadap aparat Satpol PP, Umar
mengakui dirinya juga dimaki-maki dengan ucapan yang tidak enak, sehingga
beberapa anggota satpol PP segera mengamankan dua orang pelaku yang juga pemilik
lahan ke Polset Tarakan Barat dengan tuduhan melakukan Pemukulan serta
menghalangi petugas dalam menjalankan tugasnya.
“Saya dimaki dengan kata-kata tidak sedap di dengar, padahal
langkah persuasif sudah kita (Satpol PP) lakukan,” jelasnya. (nor)

Tidak ada komentar: