ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Pembongkaran beberapa lapak kayu milik pedagang pasar yang ada di Jalan Slamet Riady (Kampung Bugis), Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, oleh Satpol PP Tarakan, Minggu (6/03/2016), tidak berjalan mulus. Pasalnya terjadi kericuhan antara petugas dengan beberapa oknum warga yang marah bangunan pasar dekat Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) di bongkar.

Saat penertiban dilakukan pada pukul 07.30 wita, petugas satpol PP yang turun dengan kekuatan penuh tidak mengalami kendala dalam membersihkan bangunan lapak kayu milik pedagang. Kericuhan terjadi sekitar pukul 10.00, saat aparat penegak perda kota Tarakan , hendak merobohkan bangunan pasar di dekat PDAM.  Alhasil 2 orang petugas Satpol PP kena bogem mentah, dan 2 orang pelaku diamankan ke Polsek Tarakan Barat

Piter salah seorang keluarga pemilik lahan dan bangunan mengatakan, yang dibawa ke Polsek barat adalah saudaranya, kejadian bermula saat Satpol PP datang hendak membongkar bangunan pasar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tentunya kedatangan aparat polisi pamong praja tersebut langsung dihalangi oleh 2 orang saudaranya.

"Kita tidak dapat surat, yang dapat surat orang berjualan di pinggir jalan kampung bugis dan disuruh pindah ke bom panjang (pasar tenguyun,red) Itu saja, kalau disuruh bongkar lapak tidak ada,” jelas Piter.

Piter menegaskan, kedua saudaranya saat menghalangi petugas Pol PP melakukan pembongkaran, tidak memukul petugas, namun oknum petugas dari Satpol PP yang memukul terlebih dahulu,” Mana berani saudara saya memukul petugas,” ucapnya.

Akibat pembongkaran lapak pasar tersebut, Piter mempertanyakan dasar hukum Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang dibangun diatas tanah milik pribadi,”Jika sebelum dibongkar beri tahukan 
kami dahulu, agar bisa membongkar sendiri dan kayunya bisa dipergunakan, apa dasar hukumnya bangunan sendiri dibongkar,” tegas Piter.

Sementara Kepala Satpol PP Tarakan Umar menjelaskan,  kejadian bermula saat Satpol PP datang hendak membongkar, dihalangi oleh dua orang, dan ditanyakan tentang izin untuk membuka lapak pasar, tidak bisa menunjukan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota.

“Sebelum membongkar kita sudah tanyakan punya izin atau tidak, dia bilang tidak. Akhirnya kami bongkar, bahkan mereka terus berusaha menghalangi petugas kami, dan melakuklan pemukulan terhadap anggota saya,” beber Umar.

Selain melakukan pemukulan terhadap aparat Satpol PP, Umar mengakui dirinya juga dimaki-maki dengan ucapan yang tidak enak, sehingga beberapa anggota satpol PP segera mengamankan dua orang pelaku yang juga pemilik lahan ke Polset Tarakan Barat dengan tuduhan melakukan Pemukulan serta menghalangi petugas dalam menjalankan tugasnya.


“Saya dimaki dengan kata-kata tidak sedap di dengar, padahal langkah persuasif sudah kita (Satpol PP) lakukan,” jelasnya. (nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top