ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews - Sungguh terlalu Orang tua yang menjadikan anaknya sebagai kurir narkotika golongan I jenis Sabu-sabu. Seperti halnya Ibu berinisial  KD (40) yang menyuruh anak kandungnya berinisial IP (14) berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tarakan, menjadi kurir narkoba.

KD berserta IP diamankan oleh Detasmen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Ibu dan anak tersebut diamankan pada Minggu sore (13/03/2016) di Kampung Pukat RT.14 Kelurahan Selumit.

“KD dan IP diamankan berat laporan warga,” ucap Komandan Detasmen C Pelopor Polda Kaltim Dieono Hendro Widodo, saat menyerahkan KD dan IP kepada Polres Tarakan, Senin (14/03/2016).

Dieno menambahkan, dari tangan ibu dan anaknya diamankan 1 bungkus plastik bening trasparan berisi serbuk kristal sabu sebarat 46 gram, 2 unit handphone, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 1.720 juta.

Untuk saat ini, kedua orang diduga pemilik sabu tersebut masih dalam penyidikan satuan reskoba polres Tarakan, guna pendalaman lebih lanjut. Bahkan setelah dilakukan tes urine  KD positif pengguna, sedangkan IP terbukti negatif.


Pihak Satreskoba Polres Tarakan menjadikan IP sebagai saksi, sedangkan KD diduga pemilik sabu. Pasal yang dikenakan yakni 114 Undang-undang Narkotika, subsider 112 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara. (ndi/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top