TARAKAN, okenews - Sungguh terlalu Orang tua yang menjadikan
anaknya sebagai kurir narkotika golongan I jenis Sabu-sabu. Seperti halnya Ibu
berinisial KD (40) yang menyuruh anak
kandungnya berinisial IP (14) berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah
Pertama (SMP) di Kota Tarakan, menjadi kurir narkoba.
KD berserta IP diamankan oleh Detasmen C Pelopor Satbrimob
Polda Kaltim, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Ibu dan anak tersebut
diamankan pada Minggu sore (13/03/2016) di Kampung Pukat RT.14 Kelurahan
Selumit.
“KD dan IP diamankan berat laporan warga,” ucap Komandan
Detasmen C Pelopor Polda Kaltim Dieono Hendro Widodo, saat menyerahkan KD dan
IP kepada Polres Tarakan, Senin (14/03/2016).
Dieno menambahkan, dari tangan ibu dan anaknya diamankan 1
bungkus plastik bening trasparan berisi serbuk kristal sabu sebarat 46 gram, 2 unit
handphone, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 1.720 juta.
Untuk saat ini, kedua orang diduga pemilik sabu tersebut
masih dalam penyidikan satuan reskoba polres Tarakan, guna pendalaman lebih
lanjut. Bahkan setelah dilakukan tes urine KD positif pengguna, sedangkan IP terbukti
negatif.
Pihak Satreskoba Polres Tarakan menjadikan IP sebagai saksi,
sedangkan KD diduga pemilik sabu. Pasal yang dikenakan yakni 114 Undang-undang
Narkotika, subsider 112 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun sampai
dengan 15 tahun penjara. (ndi/nor)
Tidak ada komentar: