TARAKAN, okenews.net – Seketaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan
dr.Khairul memastikan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SO yang
tertangkap menjual serta memiliki sabu, sesuai dengan Undang-undang Aparatur
Sipil Negara (ASN) akan dipecat.
Khairul mengatakan, sebelum pemecatan dilakukan mekanisme
yang dilalui adalah menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Dalam surat
tersebut sanksinya dilihat,” Secara aturan ASN pastinya dipecat, namun menunggu
SK Wali Kota, yang memuat sanksi. Bisa jadi bentuknya sanksi disiplin atau
diberhentikan secara hormat, tidak hormat atau hanya penurunan jabatan,” jelas
Khairul, Jumat (11/03/2016).
Walaupun sudah jelas, pihak kepolisian telah menangkap dan
menahan SO, selaku Sekda dirinya belum menerima surat penahan SO atau penetapan
sebagai tersangka,”Jika surat penetapan tersangka atau surat penahanan diterima
secara resmi, baru dilakukan rapat bersama dengan kepala daerah,” ucapnya.
Lanjut Khairul, meskipun belum menerima pemberitahuan saat
baru ditetapkan tersangka tetapi jika sudah memasuki proses persidangan pasti
sudah ada pemberitahuan. “Jika sudah berjalan persidangannya, sudah pasti gajinya dipotong dan hanya dibayarkan 75
persen, tunjangan jabatan dan fungsional dicabut,” beber Kordinator Presidium
Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tarakan. (nor)

Tidak ada komentar: