ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Seketaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan dr.Khairul memastikan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SO yang tertangkap menjual serta memiliki sabu, sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipecat.

Khairul mengatakan, sebelum pemecatan dilakukan mekanisme yang dilalui adalah menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Dalam surat tersebut sanksinya dilihat,” Secara aturan ASN pastinya dipecat, namun menunggu SK Wali Kota, yang memuat sanksi. Bisa jadi bentuknya sanksi disiplin atau diberhentikan secara hormat, tidak hormat atau hanya penurunan jabatan,” jelas Khairul, Jumat (11/03/2016).

Walaupun sudah jelas, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan SO, selaku Sekda dirinya belum menerima surat penahan SO atau penetapan sebagai tersangka,”Jika surat penetapan tersangka atau surat penahanan diterima secara resmi, baru dilakukan rapat bersama dengan kepala daerah,” ucapnya.

Lanjut Khairul, meskipun belum menerima pemberitahuan saat baru ditetapkan tersangka tetapi jika sudah memasuki proses persidangan pasti sudah ada pemberitahuan. “Jika sudah berjalan persidangannya, sudah pasti gajinya dipotong dan hanya dibayarkan 75 persen, tunjangan jabatan dan fungsional dicabut,” beber Kordinator Presidium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tarakan. (nor)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top