MALINAU, okenews.net – Pemerintah dan aparat penegak hukum
di Kabupaten Malinau, gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman
terkait larangan membakar lahan. Sosialisasi dan pemahaman yang diberikan,
sebagai upaya untuk meminimalisir budaya berocok tanam dengan melakukan
pembakaran lahan.
Seperti halnya di daerah Malinau utara, masih banyak areal
lahan milik warga yang belum tergarap, sehingga Kecamatan Malinau Utara gencar
melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat setempat
terhadap larangan membakar lahan.
"Kita sampaikan aturan larangan membakar lahan, serta
ditambah alternatif lain pengolahan
tanah yang dapat dipergunakan masyarakat selain melakukan pembakaran lahan
sebelum bercocok tanam,” kata Muhammad Kadri, Camat Malinau Utara, Jumat
(11/03/2016).
Dilain sisi, Kasat
Reskrim AKP Ruslaeni meminta
masyarakat menghentikan pembakaran
lahan. Bahkan pihak kepolisian turut memantauan akitivitas pembakaran lahan,”Jangan
sampai ada masyarakat melakukan pembakaran lahan dann nantinya malah berurusan dengan kepolisian.
Kan Kasihan karena tidak pahaman terhadap aturan serta larangan,” ucap
Ruslaeni. (nov/nor).

Tidak ada komentar: