ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Tarakan sebagai kota yang di Perbatasan antara Indonesia- Malaysia, dapat dikatogorikan sebagai daerah gawat narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) khususnya Sabu-sabu. Hal ini bisa dilihat, saban hari aparat keamanan TNI-Polri, selalu melakukan penangkapan pengedar maupun pemakai Sabu.

Seperti halnya tim Reskrim Polsek Tarakan Barat, berhasil mengamankan 2 remaja pengedar Sabu, di depan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB), Jalan Gajah Mada, Senin Malam pukul 21.30,” 2 Tersangka masing-masing berinisial AT beusia 20 Tahun dan SS 24 Tahun, keduanya merupakan warga Jalan Gaja Mada RT.22,” ucap Kapolsek Tarakan Barat AKP AR.Aritonang, Selasa (1/03/2016).

Dari kedua tersangka diamanakan barang bukti 2 bal sabu, dan 8 bungkus sabu paket kecil dengan total berat 102 gram, 1 unit mobil, sebuah kotak remote yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut., kotak rokok, kunci mobil, serta kunci hotel.

“setelah ditimbang keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 102 gram, kami juga mengamankan 1 unit mobil avanza, dan kunci hotel,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua pemuda tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (ndi/nor).

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top