TARAKAN, okenews.net – Tarakan sebagai kota yang di
Perbatasan antara Indonesia- Malaysia, dapat dikatogorikan sebagai daerah gawat
narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) khususnya Sabu-sabu. Hal
ini bisa dilihat, saban hari aparat keamanan TNI-Polri, selalu melakukan
penangkapan pengedar maupun pemakai Sabu.
Seperti halnya tim Reskrim Polsek Tarakan Barat, berhasil
mengamankan 2 remaja pengedar Sabu, di depan Kawasan Konservasi Mangrove dan
Bekantan (KKMB), Jalan Gajah Mada, Senin Malam pukul 21.30,” 2 Tersangka masing-masing
berinisial AT beusia 20 Tahun dan SS 24 Tahun, keduanya merupakan warga Jalan
Gaja Mada RT.22,” ucap Kapolsek Tarakan Barat AKP AR.Aritonang, Selasa
(1/03/2016).
Dari kedua tersangka diamanakan barang bukti 2 bal sabu, dan
8 bungkus sabu paket kecil dengan total berat 102 gram, 1 unit mobil, sebuah
kotak remote yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut., kotak
rokok, kunci mobil, serta kunci hotel.
“setelah ditimbang keseluruhan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat kurang lebih 102 gram, kami juga mengamankan 1 unit mobil avanza,
dan kunci hotel,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua pemuda tersebut dikenakan pasal
114 ayat 2 tentang undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman penjara
minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (ndi/nor).
Tidak ada komentar: