MALINAU, okenews.net – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurjanah alias Titin (41) warga Jl Duyan, Desa Malinau Hilir, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau nekat menjadi pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia pun harus berurusan dengan apparat kepolisiam, usai dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Malinau, Minggu (27/3/2016) malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan bermula saat Titin tengah menunggu pembeli berinisial EO, yang memesan 2 paket narkoba jenis sabu via telefon genggam. Setelah membuat janji, Titin menunggu pembeli di wilayah Jalan Poros Hauling Batu Bara RT 19.
Aparat Satreskoba yang sedang melakukan penyelidikan di
wilayah itu pun menaruh curiga dengan gelagat Titin.
"Saat digeledah petugas kemudian mendapat barang bukti sabu siap edar yang sempat dijatuhkan dari tangan Tersangka (Titin, Red)," ucap AKP Perico Wenas, Kasat Reskoba Polres Malinau, Selasa (29/3/2016)
Ibu satu orang itupun langsung digelandang ke Mapolres Malinau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas yang melakukan pengembangan sempat melakukan penggeledahan di rumah Titin, namun tak menemukan barang bukti baru.
Kepada polisi, Titin mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang teman yang baru ia kenal.
"Saya baru kenal dengan orangnya pak. Saya tidak tahu namanya. Karena saya baruketemu sekali, dan itupun tahunya dari teman saya," jelas Titin.
Titin pun menerangkan kepad polisi jika dirinya belum pernah bertemu dengan EO, sang pembeli.
“Saya belum pernah ketemu dia (EO, Red) pak, karena saya baru sekali ini menjual sama dia. Itupun dia tiba-tiba saja menghubungi saya memesan sabu, kemudian janjian,” terangnya kepada polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Titin diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka kita jerat pasl 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009,” tandas AKP Perico Wenas. (nov/arm)

Tidak ada komentar: