TARAKAN.okenews.net – Wilayah Karang Anyar dan Kampung
Bugis, dipastikan akan steril dari pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di badan
jalan maupun diatas trotoar. Pasalnya semenjak penertiban relokasi pasar
dadakan di Jalan Slamet Riadi (Kampung Bugis), Kelurahan Karang Anyar,
Kecamatan Tarakan Barat, ke Pasar Tenguyun (Boom Panjang). Satpol PP terus
melakukan pemantauan dan penertiban oknum pedagan yang masih nekat berjualan.
Seperti halnya yang dilakukan Satpol PP Tarakan, pada Rabu
(9/03/2016) kembali memberikan surat teguran kepada kios yang berjualan di
sekitar bantaran sungai yang ada di Jalan Slamet Riadi, teguran tersebut
meminta agar pemilik kios tidak berjualan di bahu jalan.
Mustam salah seorang pemilik kios kepada okenews.net
mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika berjualan atau membangun kios di bahu
jalan dilarang oleh Pemerintah Kota Tarakan.
Ia mengungkapkan, saat menerima surat dari Satpol PP hanya diberi arahan
untuk kekantor.
“Setelah menerima surat dari Satpol PP saya disuruh
kekantor, katanya mau diberi penjelasan,” ucapnya.
Mustam mengakui, dirinya sudah menghabiskan anggaran sebesar
Rp.12 juta untuk mendapatkan kios yang dia gunakan berdagang buah hingga bensin
botolan,” Kita juga menyewa, sudah banyak uang yang keluar, ini kios bukan
punya saya, tanahnya punya warga tionghoa yang rumahnya pas berada didepan
kios,” ujar Mustam.
Selaku warga Tarakan, Mustam akan mematuhi apa yang sudah
menjadi keputusan Pemerintah Kota Tarakan yang melarang berjualan diatas badan
jalan, bahu jalan, dan trotoar,” Kalau saya sesuai aturan hukum saja pak, kalau
dibolehkan berjualan ya saya teruskan jualannya, kalau disuruh pindah, kita
pindah,” katanya.
Kasatpol PP Tarakan Umar menjelaskan, pedagang kios yang
mendapatkan surat teguran mayoritas berjualan dagangan pasar, sehingga mereka
disarankan untuk pindah kepasar,” kalau dagangan yang dijual bentuknya dagangan
pasar, ya jualannya dipasar,” ucap Umar.
Ditegaskan Umar, pedagang kaki lima yang berjualan
menggunakan badan jalan, bahu jalan, diatas parit dan trotoar tidak dibenarkan,
sehingga nantinya secara perlahan di seputaran kampung bugis dan karang anyar
akan ditertibkan.
Dari pengamatan okenews.net, dengan gencarnya Satpol PP Tarakan melakukan penertiban pedagang kaki lima, yang berjualan di badan jalan, ditas parit, bahu jalan serta trotoar. Nyaris beberapa pedagang dengan rela harus membongkar sendiri sebagian bangunan kiosnya atau menyingkirkan rombong tempat berdagang, jika sarana tersebut berada tepat diatas parit, trotoar dan bandan jalan.(nor).

Tidak ada komentar: