ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN.okenews.net – Wilayah Karang Anyar dan Kampung Bugis, dipastikan akan steril dari pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di badan jalan maupun diatas trotoar. Pasalnya semenjak penertiban relokasi pasar dadakan di Jalan Slamet Riadi (Kampung Bugis), Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, ke Pasar Tenguyun (Boom Panjang). Satpol PP terus melakukan pemantauan dan penertiban oknum pedagan yang masih nekat berjualan.

Seperti halnya yang dilakukan Satpol PP Tarakan, pada Rabu (9/03/2016) kembali memberikan surat teguran kepada kios yang berjualan di sekitar bantaran sungai yang ada di Jalan Slamet Riadi, teguran tersebut meminta agar pemilik kios tidak berjualan di bahu jalan.

Mustam salah seorang pemilik kios kepada okenews.net mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika berjualan atau membangun kios di bahu jalan dilarang oleh Pemerintah Kota Tarakan.  Ia mengungkapkan, saat menerima surat dari Satpol PP hanya diberi arahan untuk kekantor.

“Setelah menerima surat dari Satpol PP saya disuruh kekantor, katanya mau diberi penjelasan,” ucapnya.

Mustam mengakui, dirinya sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp.12 juta untuk mendapatkan kios yang dia gunakan berdagang buah hingga bensin botolan,” Kita juga menyewa, sudah banyak uang yang keluar, ini kios bukan punya saya, tanahnya punya warga tionghoa yang rumahnya pas berada didepan kios,” ujar Mustam.

Selaku warga Tarakan, Mustam akan mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Kota Tarakan yang melarang berjualan diatas badan jalan, bahu jalan, dan trotoar,” Kalau saya sesuai aturan hukum saja pak, kalau dibolehkan berjualan ya saya teruskan jualannya, kalau disuruh pindah, kita pindah,” katanya.

Kasatpol PP Tarakan Umar menjelaskan, pedagang kios yang mendapatkan surat teguran mayoritas berjualan dagangan pasar, sehingga mereka disarankan untuk pindah kepasar,” kalau dagangan yang dijual bentuknya dagangan pasar, ya jualannya dipasar,” ucap Umar.

Ditegaskan Umar, pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan badan jalan, bahu jalan, diatas parit dan trotoar tidak dibenarkan, sehingga nantinya secara perlahan di seputaran kampung bugis dan karang anyar akan ditertibkan.

Dari pengamatan okenews.net, dengan gencarnya Satpol PP Tarakan melakukan penertiban pedagang kaki lima, yang berjualan di badan jalan, ditas parit, bahu jalan serta trotoar. Nyaris beberapa pedagang dengan rela harus membongkar sendiri sebagian bangunan kiosnya atau menyingkirkan rombong tempat berdagang, jika sarana tersebut berada tepat diatas parit, trotoar dan bandan jalan.(nor).


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top