![]() |
| DPRD Tarakan |
TARAKAN,
okenews.net - Badan Legislatif (baleg) DPRD kota Tarakan, membutuhkan tenaga
hukum, untuk menyelesaikan 33 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang
diajukan pemerintah kota di tahun 2016.
Ketua
Baleg DPRD Kota Tarakan, Jamaluddin menuturkan, sesuai dengan hasil evaluasi
baleg, pada tahun 2015 dari 13 rapeda yang diajukan, Dewan hanya dapat
menyelesaikan 7 raperda menjadi perda.
“Tahun
lalu hanya ada 7 Perda dari 13 Rapeda yang diajukan, artinya Dewan membutuhkan
tenaga hukum yang ada di perundang-undangan DPRD Tarakan,” kata Jamaluddin,
Senin (15/02/2016).
Dijelaskannya,
saat ini hanya ada 1 tenaga hukum, dan tenaga hukum yang ada di
perundang-undangan DPRD, harus meladeni 3 panitia khusus (pansus), sehingga
untuk bekerja secara maksimal tidak dimungkinkan.
"Kasihan
pak muklis yang saat ini menjadi kabag perundang-undangan juga harus membantu
pansus, sehingga harus ia harus memikirkan seluruhnya, sedangkan produk perda
salah menempatkan titik atau koma bisa salah arti" ujarnya.
Melihat
hal tersebut, Politikus Partai Amanat Nasional Kota Tarakan ini, sudah menyampaikan
persoalan kurangnya tenaga hukum di DPRD kepada kepala daerah, dan diharapkan ada
ditambahkan tenaga hukum, sehingga produk hukum yang dihasilkan oleh kota
Tarakan bisa maksimal. (rdw/noe)

Tidak ada komentar: