ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

DPRD Tarakan
TARAKAN, okenews.net - Badan Legislatif (baleg) DPRD kota Tarakan, membutuhkan tenaga hukum, untuk menyelesaikan 33 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang diajukan pemerintah kota di tahun 2016.

Ketua Baleg DPRD Kota Tarakan, Jamaluddin menuturkan, sesuai dengan hasil evaluasi baleg, pada tahun 2015 dari 13 rapeda yang diajukan, Dewan hanya dapat menyelesaikan 7 raperda menjadi perda.

“Tahun lalu hanya ada 7 Perda dari 13 Rapeda yang diajukan, artinya Dewan membutuhkan tenaga hukum yang ada di perundang-undangan DPRD Tarakan,” kata Jamaluddin, Senin (15/02/2016).

Dijelaskannya, saat ini hanya ada 1 tenaga hukum, dan tenaga hukum yang ada di perundang-undangan DPRD, harus meladeni 3 panitia khusus (pansus), sehingga untuk bekerja secara maksimal tidak dimungkinkan.

"Kasihan pak muklis yang saat ini menjadi kabag perundang-undangan juga harus membantu pansus, sehingga harus ia harus memikirkan seluruhnya, sedangkan produk perda salah menempatkan titik atau koma bisa salah arti" ujarnya.


Melihat hal tersebut, Politikus Partai Amanat Nasional Kota Tarakan ini, sudah menyampaikan persoalan kurangnya tenaga hukum di DPRD  kepada kepala daerah, dan diharapkan ada ditambahkan tenaga hukum, sehingga produk hukum yang dihasilkan oleh kota Tarakan bisa maksimal. (rdw/noe)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top