ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Sebagai kota yang terus berkembang, tingkat kejahatan di Kota Tarakan mulai meningkat, salah satunya adalah pencurian bermodus  automatic teller machine (ATM). 3 pelaku orang berinisal A, AA dan J, merupakan Sindikat pencurian bermodus ATM tertelan mesin, berhasil diringkus unit reskrim Polsek Tarakan Barat yang langsung dipimpin Kapolsek AKP A. Aritonang, Rabu (24/02/2015), saat sedang menginap di Hotel Mirama.

Penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan dari petugas Bank BNI, terkait adanya pengerusakan mesin ATM disalah satu ruko yang ada di Kampung 4. Dari laporan tersebut, serta hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV), yang memperlihatkan pelaku pengerusakan,  unit reskrim Polsek Tarakan Barat langsung melakukan lidik, dan didapatkan pelaku ada di Hotel Mirama.

Kepada media Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdai mengatakan, dari rekaman CCTV tergambar jelas kronologi pelaku dan cara pengerusakan ATM,"Adanya laporan dari Petugas BANK BNI, dari rekaman CCTV, pelaku yang berhasil di tangkap di Hotel Mirama berinisial A dan AA, sementara J sempat meninggalkan Tarakan, dan saat ini tengah dijemput oleh petugas di Balikpapan” ucap Dani.

Dani memberkan, modus yang dijalankan oleh pelaku yakni dengan cara menggajal slot kartu mesin ATM, dengan tujuan agar pengguna mesin ATM mengira kartunya tersangkut. Tepat didepan mesin ATM pelaku menempelkan stiker call center dengan nomor handpone milik tersangka. Saat korban menelepon nomor tujuan yang dimaksud, pelaku mengarahkan pengguna ATM untuk menyebutkan Identitas Korban serta nomor PIN ATM.

“Jika sudah mendapatkan identitas korban dan nomor PIN ATM, pelaku membongkar mesin ATM dengan menggunakan betel, dan mengambil ATM korban guna selanjutnya dikuras saldo ATM milik korban,” bebernya.

Setelah A dan AA diamankan, pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti berupa stiker yang mengaku mengatas namakan Bank dan mencamtumkan nomor petugas Bank palsu, uang sebesar 25 juta rupiah yang didapatkan dari ATM kampung 4, serta 4 unit handphone, 1 buah lem perekat kartu ATM, gunting dan 7 buah kartu ATM dari berbagai Bank.

Ketiganya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 junto pasal 363 KUHP yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan.


"Kita himbau kepada masyarakat, jika mesin ATM tertelan langsung mendatangi Bank yang bersangkutan dan untuk Bank, jika ada mesin ATM yang rusak seperti di bobol laporkan ke kami agar bisa ditindak lanjuti,” tegas Dani.  (ndi/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top