TARAKAN, okenews.net – Sebagai kota yang terus berkembang,
tingkat kejahatan di Kota Tarakan mulai meningkat, salah satunya adalah
pencurian bermodus automatic teller
machine (ATM). 3 pelaku orang berinisal A, AA dan J, merupakan Sindikat pencurian
bermodus ATM tertelan mesin, berhasil diringkus unit reskrim Polsek Tarakan Barat
yang langsung dipimpin Kapolsek AKP A. Aritonang, Rabu (24/02/2015), saat sedang
menginap di Hotel Mirama.
Penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan dari petugas
Bank BNI, terkait adanya pengerusakan mesin ATM disalah satu ruko yang ada di
Kampung 4. Dari laporan tersebut, serta hasil rekaman Closed Circuit Television
(CCTV), yang memperlihatkan pelaku pengerusakan, unit reskrim Polsek Tarakan Barat langsung
melakukan lidik, dan didapatkan pelaku ada di Hotel Mirama.
Kepada media Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdai mengatakan, dari
rekaman CCTV tergambar jelas kronologi pelaku dan cara pengerusakan ATM,"Adanya laporan dari Petugas BANK BNI, dari rekaman CCTV, pelaku yang
berhasil di tangkap di Hotel Mirama berinisial A dan AA, sementara J sempat
meninggalkan Tarakan, dan saat ini tengah dijemput oleh petugas di Balikpapan”
ucap Dani.
Dani memberkan, modus yang dijalankan oleh pelaku yakni
dengan cara menggajal slot kartu mesin ATM, dengan tujuan agar pengguna mesin
ATM mengira kartunya tersangkut. Tepat didepan mesin ATM pelaku menempelkan
stiker call center dengan nomor handpone milik tersangka. Saat korban menelepon
nomor tujuan yang dimaksud, pelaku mengarahkan pengguna ATM untuk menyebutkan
Identitas Korban serta nomor PIN ATM.
“Jika sudah mendapatkan identitas korban dan nomor PIN ATM,
pelaku membongkar mesin ATM dengan menggunakan betel, dan mengambil ATM korban
guna selanjutnya dikuras saldo ATM milik korban,” bebernya.
Setelah A dan AA diamankan, pihak kepolisian langsung
mengamankan barang bukti berupa stiker yang mengaku mengatas namakan Bank dan
mencamtumkan nomor petugas Bank palsu, uang sebesar 25 juta rupiah yang
didapatkan dari ATM kampung 4, serta 4 unit handphone, 1 buah lem perekat kartu
ATM, gunting dan 7 buah kartu ATM dari berbagai Bank.
Ketiganya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara karena
melanggar Pasal 170 junto pasal 363 KUHP yaitu melakukan pencurian dengan
pemberatan.
"Kita himbau kepada masyarakat, jika mesin ATM tertelan
langsung mendatangi Bank yang bersangkutan dan untuk Bank, jika ada mesin ATM
yang rusak seperti di bobol laporkan ke kami agar bisa ditindak lanjuti,” tegas
Dani. (ndi/nor)
Tidak ada komentar: