ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup


TARAKAN, okenews.net – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan terkejut bukan kepalang setelah mengetahui adanya perbedaan data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Pasalnya jumlah pendudukan Tarakan yang terdata lewat Sistem Informasi Administasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil lebih banyak jumlahnya, dibandingkan dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Saat dikonfirmasi okenews.net, Seketaris Disdukcapil Tarakan Hamsyah mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya perbedaan dan selisih data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Setelah melihat sistus alamat Ditjen Dukcapil Kemendagri, terlihat angka penduduk Tarakan pada Desember 2015 sebanyak 201.735 jiwa, sedangkan data yang dimiliki Disdukcapil Tarakan pada Desember tahun lalu tercatat jumlah penduduk mencapai 249.018 jiwa.

“Saya juga baru tahu perbedaan data kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa memverifikasi data-data yang ada di semua kabupaten kota di Indonesia,” ucap Hamsyah, Rabu (17/02/2016).

Setelah menghitung jumlah data penduduk yang dimiliki Disdukcapil dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat selisih angka penduduk hingga 47.283 jiwa. Menurut Hamsyah, menggelembungnya jumlah penduduk Tarakan, bukan disebabkan adanya double kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun lebih kepada adanya warga yang pindah domisili dari Tarakan kedaerah lain dan tidak melaporkannya ke Disdukcapil.

“Data penduduk Tarakan tidak ada yang double, ini ada perpindahan penduduk, namun administrasinya belum dilakukan, penduduknya sudah pindah kedaerah lain. Sehingga Disdukcapil tidak berani menghapus data penduduk yang bersangkutan, sehingga otomatis datanya masih ada didalam SIAK,” jelasnya.

Saat ditanya data penduduk mana yang dapat dipertanggung jawabkan keakuratannya ? Hamsyah menjawab, Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, tentunya data kependudukan tetap mengacu kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Data yang benar mengacu kepada Dirjen kependudukan,” kata Hamsyah.

Menyikapi hal ini , Hamsyah memastikan akan melaporkan dan merapatkannya dengan Kadisdukcapil, guna mengambil langkah solusi yang tepat yang nantinya dilaporkan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri. (nor)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top