ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Untuk menentukan kadar zakat fitrah pada ramadan 1437H/2016 Masehi, Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan bersama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM), Bulog, Majelis Ulama Indonesia (MUI), direncanakan menggelar rapat penentuan kadar zakat di ruang imbaya Pemkot Tarakan, Rabu (25/05/2016).

"Satu hari setelah rapat dilaksanakan, keputusannnya akan disebarkan kepada masyarakat," terang Kepala kementerian agama Tarakan, Imam Mohtar kepada okenews.net, Selasa (24/05/2016).

İmam juga mengatakan, sudah menjadi kewajiban umat muslim untuk mengeluarkan zakat sesuai dengan kadarnya.

"Dulu syariatnya memang dengan makanan pokok sekitar 2,5 persen, tapi menurut para ulama yg kontemporer sekarang boleh dikiaskan memakai uang," lanjutnya.

Dalam menentukan kadar zakat, Kemenag juga bakal menggunakan standar harga beras yang dijual di Tarakan.

"Itu kan standarnya kita memakai bahan makanan pokok yang kita makan sehari-hari, harga beras kelas 1, 2 dan 3 biasanya ada 3 kategori jadi kalau ada orang yg ingin membayar zakat fitrah dengan rupiah bisa," jelas İmam.

Selain membahas penentuan kadar zakat, rapat tersebut juga membahas lokasi untuk melihat hilal awal ramadan.

"Sekaligus dilanjut rapat tempat untuk melihat Hilal," pungkasnya (any/rusman/nur)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top