ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan mengingatkan perusahaan, agar tidak menolak pencari kerja yang menggunakan ijazah paket C. Mengingat ijazah tersebut memiliki landasan hukum yang sah dan termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kepala Dinsosnaker Tarakan, M.Zaini kepada okenews.net mengatakan, ijazah paket C setara dengan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan bukan ijazah ilegal yang tidak diakui oleh Kementrian Pendidikan.

“Sudah jelas Ijazah paket apapun baik A,B dan C tidak masalah, dan semuanya setara dengan ijazah SD,SMP serta SMA,” jelas M.Zaini, Rabu (25/05/2016).

Saat ditanya adakah keluhan pelamar kerja yang menggunakan ijazah paket C, lamaran kerja yang dimasukan langsung ditolak oleh perusahaan atau tempat kerja lainnya? Dengan lugas Zaini menjawab, selama ini Dinsosnaker tidak ada menerima pengaduan dari pelamar kerja yang mengguanakan ijazah paket C ditolak lamarannya.

“Tidak ada menerima keluhan pencari kerja saat melamar dengan ijazah paket C ditolak,” ucapnya.

Zaini menegaskan, jika ada lamaran yang ditolak karena menggunakan ijazah paket C, untuk segera melaporkannya ke Dinsosnaker,”Apa pun itu selama ijazahnya resmi, maka wajib diterima bekerja. Kalau ada yang ditolak segera laporkan,” kata Zaini.

Walaupun jika nantinya terbukti ada yang menolak pencari kerja dengan menggunakan ijazah paket C, Zaini memastikan sanksi yang diberikan bagi perusahaan hanya sebatas pembinaan.


“Perusahaan yang menolak paket C, kita berikan pembinaan,” pungkasnya. (nur)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top