TARAKAN, okenews.net – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
(Dinsosnaker) Tarakan mengingatkan perusahaan, agar tidak menolak pencari kerja yang
menggunakan ijazah paket C. Mengingat ijazah tersebut memiliki landasan hukum
yang sah dan termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Kepala Dinsosnaker Tarakan, M.Zaini kepada okenews.net mengatakan,
ijazah paket C setara dengan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan bukan
ijazah ilegal yang tidak diakui oleh Kementrian Pendidikan.
“Sudah jelas Ijazah paket apapun baik A,B dan C tidak masalah, dan semuanya setara dengan
ijazah SD,SMP serta SMA,” jelas M.Zaini, Rabu (25/05/2016).
Saat ditanya adakah keluhan pelamar kerja yang menggunakan
ijazah paket C, lamaran kerja yang dimasukan langsung ditolak oleh perusahaan
atau tempat kerja lainnya? Dengan lugas Zaini menjawab, selama ini Dinsosnaker
tidak ada menerima pengaduan dari pelamar kerja yang mengguanakan ijazah paket
C ditolak lamarannya.
“Tidak ada menerima keluhan pencari kerja saat melamar dengan
ijazah paket C ditolak,” ucapnya.
Zaini menegaskan, jika ada lamaran yang ditolak karena
menggunakan ijazah paket C, untuk segera melaporkannya ke Dinsosnaker,”Apa pun
itu selama ijazahnya resmi, maka wajib diterima bekerja. Kalau ada yang ditolak
segera laporkan,” kata Zaini.
Walaupun jika nantinya terbukti ada yang menolak pencari
kerja dengan menggunakan ijazah paket C, Zaini memastikan sanksi yang diberikan
bagi perusahaan hanya sebatas pembinaan.
“Perusahaan yang menolak paket C, kita berikan pembinaan,”
pungkasnya. (nur)
Tidak ada komentar: