ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN,okenews.net – Satpol PP Tarakan memastikan, akan tetap memberikan peringatan kepada Pengusaha Hiburan Malam (THM), rumah makan, panti pijet, arena ketangkasan Bilyard yang melakukan aktifitas dalam bulan ramadan 1437 H/2016 Masehi, walaupun Pemerintah Kota belum mengeluarkan edaran.

“Edaran resmi dari Pemerintah Kota belum ada, namun saat ramadan tetap kita ingatkan THM dan tempat-tempat yang dilarang, karena ini agenda tahunan rutin dan inti Edaran selalu sama,” jelas Kasi Ketertiban Umum dan dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tarakan, Waridi kepada okenews.net, Rabu (25/05/2016).

Sedangkan untuk rumah makan, Waridi meminta agar pada siang hari wajib menutup setengah dan tidak vulgar terbuka total, demi menghormati yang berpuasa.

“Rumah makan tetap boleh buka, tapi ditutup setengah atau tidak terbuka lebar seperti biasa diluar ramadan,” tegasnya.


Dirinya berharap, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Tarakan bisa menerbitkan edaran terkait bulan Ramadan yang ditujukan kepada pengusaha THM serta rumah makan. (nur)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top