TARAKAN,okenews.net – Satpol PP Tarakan memastikan, akan
tetap memberikan peringatan kepada Pengusaha Hiburan Malam (THM), rumah makan,
panti pijet, arena ketangkasan Bilyard yang melakukan aktifitas dalam bulan
ramadan 1437 H/2016 Masehi, walaupun Pemerintah Kota belum mengeluarkan edaran.
“Edaran resmi dari Pemerintah Kota belum ada, namun saat
ramadan tetap kita ingatkan THM dan tempat-tempat yang dilarang, karena ini
agenda tahunan rutin dan inti Edaran selalu sama,” jelas Kasi Ketertiban Umum
dan dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tarakan, Waridi kepada okenews.net,
Rabu (25/05/2016).
Sedangkan untuk rumah makan, Waridi meminta agar pada siang
hari wajib menutup setengah dan tidak vulgar terbuka total, demi menghormati
yang berpuasa.
“Rumah makan tetap boleh buka, tapi ditutup setengah atau
tidak terbuka lebar seperti biasa diluar ramadan,” tegasnya.
Dirinya berharap, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Tarakan
bisa menerbitkan edaran terkait bulan Ramadan yang ditujukan kepada pengusaha
THM serta rumah makan. (nur)
Tidak ada komentar: