TARAKAN, okenws.net – Trend menggunakan baju berwarna biru dongker yang bertuliskan ‘Turn Back Crime’ saat ini mulai mewabah di Tarakan. Guna mengantisipasi penyalahgunaan atribut milik Interpol dan Polri ini, Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani mengimbau kepada masyarakat sipil untuk tidak menyalahgunakan atribut tersebut, untuk melakukan tindak kriminal.
“Yang dilarang itu (baju, red) Turn Back Crime yang ada tulisan Interpol dan juga yang ada tulisannya polisi, kalo bisa itu dipahami betul jangan sampai digunakan oleh masyarakat,” terang Kapolres saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/05/2016).
Dani menambahkan, atribut ‘Turn Back Crime’ merupakan kampanye yang digalakkan oleh Interpol kepada masyarakat, baik di Indonesia maupun di mancanegara.
“Kampanye seperti ini jangan sampai disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab kemudian dia melakukan tindak kejahatan dengan menggunakan atribut seperti itu,” tegasnya.
Terpisah, salah satu pedagang di komplek perbelanjaan Gusher Tarakan, Hendra yang juga menjual pakaian bertuliskan ‘Turn Back Crime’ mengaku dirinya belum mengetahui secara pasti terkait adanya larangan penggunaan atribut itu.
“Belum tau, istilahnya kalau ada yang dijual oleh pedagang grosir di Jakarta, itulah yang kita beli,” pungkas Hendra. (rusman)
Headline
Nasional
Kaltara
Hukum
Ekonomi
Politik
Teknologi
Gaya Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: