ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

MALINAU, okenews.net - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Malinau, mengaku kewalahan menghadapi banyaknya penderita gangguan jiwa. Selain kerap tak diakui oleh pihak keluarga, penderita gangguan jiwa juga tak bisa mendapat rehabilitasi yang maksimal, lantaran belum adanya tempat penampungan khusus bagi mereka.

Bahkan, pihak Dinsosnaker juga kerap mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi keberadaan keluarga dari penderita gangguan jiwa.

"Penyembuhan itu nantinya dilakukan pihak rumah sakit. Selama ini, Pemda Malinau melakukan proses itu di RS Atma Husada Samarinda. Tetapi harus didampingi atau diketahui oleh pihak keluarga yang bersangkutan bersama dengan tenaga Dinsosnakertrans Malinau," ujar Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinsosnakertrans Malinau, Aji Iskandar Ahmad, Selasa (05/04/2016)

"Sekarang saat kita akan sembuhkan dengan mengantar ke pihak medis, yang nantinya akan merawat dan menampungnya siapa? Jika tidak ada anggota keluarganya. Dinsosnakertrans Malinau sendiri belum memiliki wadah untuk menampung mereka," lanjutnya.

Ahmad  menjelaskan, masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang mengidap gangguan kejiwaan, seharusnya memberikan perhatian khusus.

"Tetapi ada saja keluarga atau kerabat yang merasa malu karena memiliki anggota keluargga yang mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga mereka memilih untuk membiarkannya, dan tidak mendapatkan proses penyembuhan," jelasnya.

Tak sampai disitu, berdasarkan kasus yang pernah ditangani oleh Dinsosnakertrans, kendati sudah menjalani rehabilitasi dan tengah menjalani proses penyembuhan total, ada saja pihak keluarga yang masih enggan untuk mengurus kepulangan pasien.

"Coba lihat mereka (pasien, red) yang sebelumnya mengalami gangguan jiwa. Sekarang saat mereka sudah sembuh, mereka bisa membaur, tidak lagi membuat onar dan kemudian diikat seperti yang selama ini dikeluhkan pihak keluarga. Bahkan ada pula yang sudah berkerja," katanya.

Ahmad mengimbau, jika masyarakat memiliki kerabat dan anggota keluarga yang mengidap gangguan jiwa, segera melapor kepada Dinsosnakertrans, untuk menjalani proses pemulihan.

"Mereka (penderita gangguan, red) layak mendapatkan perawatan dan menjalani proses penyembuhan. Dan hal yang utama adalah asal-usul keluarganya harus diketahui," tutupnya. (nov/arm)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top