ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Sidang lanjutan dengan terdakwa berinisial P (22) dan S (23) yang dijerat kasus kepemilikan narkotika dengan berat 2,6 kg,  memasuki tahap akhir. Dua saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan terdakwa sudah dihadirkan dihadapan majelis hakim, pada senin (28/3/2016) siang.

2 saksi tersebut masing-masing merupakan kakak dari terdakwa P dan Pacar dari terdakwa S, "Sidang sebelumnya kami telah memanggil 4 saksi dari aparat kepolisian yang menangkap terdakwa di TKP, dan disidang ini kami memanggil masing masing saksi dari terdakwa sebagai saksi meringankan", jelas Mahyudi Igo, Humas Pengadilan Negeri Tarakan.

Terdakwa sebelumnya ditangkap oleh petugas di dua TKP yang berbeda. “TKP pertama di Jalan Aditiawarman Kelurahan Karang Balik dan TKP kedua di rumah S di Kelurahan Selumit Pantai," tambah İgo.


"Mereka merupakan target incaran operasi aparat kepolisian, karena bandar besar yang masuk dalam jaringan penyendupan barang haram narkotika dari perbatasan tawau malysia masuk ke Tarakan. Untuk sidang selanjutnya, akan dilanjut kamis 31 Maret 2016 dengan agenda putusan," tutup İgo (ndi/arm)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top