TARAKAN, okenews.net - Sidang lanjutan dengan terdakwa
berinisial P (22) dan S (23) yang dijerat kasus kepemilikan narkotika dengan
berat 2,6 kg, memasuki tahap akhir. Dua saksi yang memberikan keterangan
untuk meringankan terdakwa sudah dihadirkan dihadapan majelis hakim, pada senin
(28/3/2016) siang.
2 saksi tersebut masing-masing merupakan kakak dari terdakwa
P dan Pacar dari terdakwa S, "Sidang sebelumnya kami telah memanggil 4 saksi dari
aparat kepolisian yang menangkap terdakwa di TKP, dan disidang ini kami
memanggil masing masing saksi dari terdakwa sebagai saksi meringankan",
jelas Mahyudi Igo, Humas Pengadilan Negeri Tarakan.
Terdakwa sebelumnya ditangkap oleh petugas di dua TKP yang
berbeda. “TKP pertama di Jalan Aditiawarman Kelurahan Karang Balik dan TKP
kedua di rumah S di Kelurahan Selumit Pantai," tambah İgo.
"Mereka merupakan target incaran operasi aparat
kepolisian, karena bandar besar yang masuk dalam jaringan penyendupan barang
haram narkotika dari perbatasan tawau malysia masuk ke Tarakan. Untuk sidang
selanjutnya, akan dilanjut kamis 31 Maret 2016 dengan agenda putusan,"
tutup İgo (ndi/arm)
Tidak ada komentar: