TARAKAN, okenews.net – Palang Merah Indonesia (PMI) telah berkiprah
sejak 17 September 1945, dan PMI merupakan organisasi kemanusiaan tertua yang
ada di Indonesia. Namun sayangnya kiprah PMI dalam menolong sesama saat terjadi
bencana alam, tidak begitu berarti dimata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pasalnya sejak diajukan tahun 2013 Rancangan Undang-undang Kepalang merahan,
sampai saat ini belum disahkan menjadi Undang-undang Kepalang merahan oleh DPRD
RI.
Staf Bidang Diklat PMI Tarakan Dewi Vivi Vanadiani mengatakan,
PMI sedang berjuang untuk mensyahkan RUU Kepalangmerahan dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2015-2019 di DPR pada urutan ke-106, padahal
target dari DPR akan mensyahkan sekitar 30 RUU yang sudah diajukan kepada
mereka. Jadi hal ini yang masih menjadi beban bagi PMI, karena belum ada payung
hukum dalam setiap aksi kemanusiaan yang dilakukan PMI.
“Gerakan nasional PMI seluruh indonesia mendesak agar Pemerintah
dalam hal ini DPR RI segera mensahkan RUU Kepalang Merahan, Sudah diajukan
sejak tahun 2013 tapi sampai saat ini belum disahkan, padahal dengan disahkannya
RUU Kepalang merahan, pekerja kemanusiaan PMI mendapatkan perlindungan penuh,”
kata Dewi, Jumat (4/03/2016).
lanjutnya, selama ini PMI hanya berpatokan pada Keputusan
Peraturan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor 25 tahun
1950. Kemudian diperkuat dengan Keppres No 246 tahun 1963, yang menjelaskan
bahwa PMI merupakan satu-satunya lembaga kemanusiaan di Indonesia yang
melakukan tugas pertolongan pertama di daerah bencana dan konflik dengan
mendahulukan manusia.
“Dasar hukum dari Keppres saja tidak cukup kuat, sehingga
kami tidak akan diam dan terus berupaya melakukan berbagai aksi, agar RUU Kepalang
Merahan segara disahkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain itu menurut Dewi, Penyalah gunaan lambang PMI banyak
dilakukan oleh beberapa produk kesehatan, oleh karenanya dengan disahkannya RRU
tersebut, penggunaan lambang palang merah tidak bisa digunakan secara asal.
Disamping itu, ketika RUU Kepalang merahan disahkan tidak ada organisasi
kemanusiaan selain PMI di Indonesia.
“Satu lambang satu gerakan, jadi ada isu selain palang merah
akan ada lembaga kemanusiaan lain yang serupa dengan PMI di Indonesia, padahal
idealnya 1 Negara hanya ada 1 lambang,” pungkas Dewi. (nor)

Tidak ada komentar: