ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Palang Merah Indonesia (PMI) telah berkiprah sejak 17 September 1945, dan PMI merupakan organisasi kemanusiaan tertua yang ada di Indonesia. Namun sayangnya kiprah PMI dalam menolong sesama saat terjadi bencana alam, tidak begitu berarti dimata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pasalnya sejak diajukan tahun 2013 Rancangan Undang-undang Kepalang merahan, sampai saat ini belum disahkan menjadi Undang-undang Kepalang merahan oleh DPRD RI.

Staf Bidang Diklat PMI Tarakan Dewi Vivi Vanadiani mengatakan, PMI sedang berjuang untuk mensyahkan RUU Kepalangmerahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2015-2019 di DPR pada urutan ke-106, padahal target dari DPR akan mensyahkan sekitar 30 RUU yang sudah diajukan kepada mereka. Jadi hal ini yang masih menjadi beban bagi PMI, karena belum ada payung hukum dalam setiap aksi kemanusiaan yang dilakukan PMI.

“Gerakan nasional PMI seluruh indonesia mendesak agar Pemerintah dalam hal ini DPR RI segera mensahkan RUU Kepalang Merahan, Sudah diajukan sejak tahun 2013 tapi sampai saat ini belum disahkan, padahal dengan disahkannya RUU Kepalang merahan, pekerja kemanusiaan PMI mendapatkan perlindungan penuh,” kata Dewi, Jumat (4/03/2016).

lanjutnya, selama ini PMI hanya berpatokan pada Keputusan Peraturan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor 25 tahun 1950. Kemudian diperkuat dengan Keppres No 246 tahun 1963, yang menjelaskan bahwa PMI merupakan satu-satunya lembaga kemanusiaan di Indonesia yang melakukan tugas pertolongan pertama di daerah bencana dan konflik dengan mendahulukan manusia.

“Dasar hukum dari Keppres saja tidak cukup kuat, sehingga kami tidak akan diam dan terus berupaya melakukan berbagai aksi, agar RUU Kepalang Merahan segara disahkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Selain itu menurut Dewi, Penyalah gunaan lambang PMI banyak dilakukan oleh beberapa produk kesehatan, oleh karenanya dengan disahkannya RRU tersebut, penggunaan lambang palang merah tidak bisa digunakan secara asal. Disamping itu, ketika RUU Kepalang merahan disahkan tidak ada organisasi kemanusiaan selain PMI di Indonesia.


“Satu lambang satu gerakan, jadi ada isu selain palang merah akan ada lembaga kemanusiaan lain yang serupa dengan PMI di Indonesia, padahal idealnya 1 Negara hanya ada 1 lambang,” pungkas Dewi. (nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top