TARAKAN, okenews.net – Pemberantasan Narkotika Psikotropika
dan Obat-obat terlarang (Narkoba) terus digalakan Polres Tarakan. Hal ini
dibuktikan, dengan ditangkapnya 2 orang
pria berinisial AM dan MU, yang merupakan narapidana (napi) Lapas Kelas II A
Tarakan.
Kedua napi tersebut ditangkap, oleh Satreskoba Polres
Tarakan bersama dengan Petugas Lapas, saat mencoba mengelabui petugas dengan
mengantarkan pelastik berisikan cucian laundry, yang hendak dibawa keluar lapas,
Rabu (17/02/2016)
Namun sayangnya, petugas lapas mencurigai isi dari pakaian
laundry tersebut, dan langsung memanggil Satreskoba Polres Tarakan. Alhasil,
didapatkan 2 bungkus sabu seberat 1,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.021
butir.
Dalam pers liris, Kamis (18/02/2016), Kapolres Tarakan AKBP
Dani Hamdani mengatakan, untuk sementara diduga AM dan MU pemilik barang haram
tersebut, dan terhadap sabu yang didapatkan, Polres Tarakan terus mengembangkan
penyelidikan.
“2 orang Napi berinisial AM dan MU diduga pemilik barang haram,” ungkap Dani
Kapolres menambahkan, diduga peredaran sabu ini merupakan
jaringan internasional dari Malaysia. “Kalau memang peredaran narkoba
keterkaitan dari luar, dalam hal ini yang punya uang diduga dari Malaysia, dan
bisa jadi dari Lapas dikirim kemana dan akan dibawa ke tempat tertentu, pasti
jaringan tertentu di wilayah Tarakan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Lapas Tarakan, Supeno Joko Bintoro
mengatakan sabu bisa masuk kedalam Lapas, “Tidak mungkin dia datang sendiri
apakah dari pembesuk, pengunjung atau dari pegawai atau dari napi yang kerja
diluar kemudian bawa barang itu kedalam, atau barang itu dilempar dari luar
masuk kedalam melalui tembok luar,” kata Supeno.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya Lapas terus
meningkatkan pengawasan, mulai dengan pengeledahan barang yang masuk dan keluar
Lapas, hingga kepada pemeriksaan orang.
“Pengawasan sendiri
sudah kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada, siapapun yang masuk kedalam
kami geledah barang bawaannya maupun orangnya secara fisik kita periksa secara
manual, kita ada ruangan sendiri untuk menggeledah,” tegasnya.
Menurutnya, sabu tersebut berasal Malaysia karena menggunakan
kemasan produk Malaysia, dengan adanya penangkapan sabu yang dilakukan oleh
napi lapas kelas II A Tarakan, tentunya dianggap suatu keberhasilan.
“Ini merupakan suatu
keberhasilan dan kami akan melakukan peningkatan dan pengawasan secara daya dan
upaya. Saya kerahkan anggota saya untuk mewaspadai setiap ada pergerakan barang
bawaan pengunjung dari luar atau pun dari dalam,” tegasnya
Akibat perbuatannya AM dan MU dikenakan pasal 114 ayat 2 uu
tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman min 5 tahun penjara dan maksimal penjara
seumur hidup. (ndi/nor)
Tidak ada komentar: