ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Pemberantasan Narkotika Psikotropika dan Obat-obat terlarang (Narkoba) terus digalakan Polres Tarakan. Hal ini dibuktikan, dengan ditangkapnya 2  orang pria berinisial AM dan MU, yang merupakan narapidana (napi) Lapas Kelas II A Tarakan.

Kedua napi tersebut ditangkap, oleh Satreskoba Polres Tarakan bersama dengan Petugas Lapas, saat mencoba mengelabui petugas dengan mengantarkan pelastik berisikan cucian laundry, yang hendak dibawa keluar lapas, Rabu (17/02/2016)

Namun sayangnya, petugas lapas mencurigai isi dari pakaian laundry tersebut, dan langsung memanggil Satreskoba Polres Tarakan. Alhasil, didapatkan 2 bungkus sabu seberat 1,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.021 butir.

Dalam pers liris, Kamis (18/02/2016), Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani mengatakan, untuk sementara diduga AM dan MU pemilik barang haram tersebut, dan terhadap sabu yang didapatkan, Polres Tarakan terus mengembangkan penyelidikan.

“2 orang Napi berinisial AM dan MU  diduga pemilik barang haram,” ungkap Dani

Kapolres menambahkan, diduga peredaran sabu ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia. “Kalau memang peredaran narkoba keterkaitan dari luar, dalam hal ini yang punya uang diduga dari Malaysia, dan bisa jadi dari Lapas dikirim kemana dan akan dibawa ke tempat tertentu, pasti jaringan tertentu di wilayah Tarakan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Lapas Tarakan, Supeno Joko Bintoro mengatakan sabu bisa masuk kedalam Lapas, “Tidak mungkin dia datang sendiri apakah dari pembesuk, pengunjung atau dari pegawai atau dari napi yang kerja diluar kemudian bawa barang itu kedalam, atau barang itu dilempar dari luar masuk kedalam melalui tembok luar,” kata Supeno.

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya Lapas terus meningkatkan pengawasan, mulai dengan pengeledahan barang yang masuk dan keluar Lapas, hingga kepada pemeriksaan orang.

“Pengawasan sendiri sudah kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada, siapapun yang masuk kedalam kami geledah barang bawaannya maupun orangnya secara fisik kita periksa secara manual, kita ada ruangan sendiri untuk menggeledah,” tegasnya.

Menurutnya, sabu tersebut berasal Malaysia karena menggunakan kemasan produk Malaysia, dengan adanya penangkapan sabu yang dilakukan oleh napi lapas kelas II A Tarakan, tentunya dianggap suatu keberhasilan.

“Ini merupakan suatu keberhasilan dan kami akan melakukan peningkatan dan pengawasan secara daya dan upaya. Saya kerahkan anggota saya untuk mewaspadai setiap ada pergerakan barang bawaan pengunjung dari luar atau pun dari dalam,” tegasnya


Akibat perbuatannya AM dan MU dikenakan pasal 114 ayat 2 uu tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman min 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. (ndi/nor)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top