ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Mengaku sebagai ahli waris, membuat sekelompok melakukan penyegelan SDN 020 Sebengkok Pelayaran, Kecamatan Tarakan Tengah,  Kota Tarakan, Senin (29/02/2016).

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Dison mengatakan, penyegelan tersebut di lakukan sekelompok orang  karena merasa tidak mendapat ganti rugi atas lahan yang di gunakan untuk gedung SDN 020.

“jika merasa alih waris lahan tersebut silahkan buat gugatan di Pengadilan negeri, karena membuat dalil sebagai pemilik lahan, penyelesaiannya ini hanya bisa dengan proses hukum saja,”Ungkap Dison.

Menurut Dison, dari pihak pemerintah kota mempunyai bukti berupa dokument penyerah Aset ke Tarakan dari Kabupaten Bulungan pada tahun 1997 silam, sebagai konsekuensi peralihan Tarakan menjadi kota Madya tingkat II.

Sementara itu, Ahli waris Lahan Ibu Nurbaya mengakui, Lahan seluas 40 kali 45 Meter Persegi, merupakan milik kakeknya yang di pinjam oleh Dinas Pekerja Umum pada tahun 1957 silam, untuk di bangun SD.

“heranya, saat ada penyerahan aset dari Kabupaten Bulungan tersebut status lahan itu berubah menjadi milik pemerintah kota Tarakan, sementara untuk bukti berupa dokument dan surat tanah dahulu pernah ada dimiliki tetapi sudah dihilangkan, karena waktu kakanya saya  yang mengurus hak pakai lahan ke Dinas Pertanahan kabupaten bulungan, dengan menyerahkan dokument dan surat-surat tanah itu, tidak pernah selesai hingga saat di serahkan ke Dinas Pertanahan kota Tarakan, namun saat ditanyai keberadaan arsip tersebut ke dinas yang bersangkutan ternyata sudah tidak ada lagi," ujar Nurbaya.

Dilain sisi, Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Adnan Hasan Galoeng menuturkan, setelah mengetahui adanya penyegelan sekolah, pihaknya langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan Ilham Noor.

"Saya minta permasalahan tidak berlarut-larut, kasus tersebut diajukan kemeka hijau, sehingga kedua pihak bisa membuktikan kepemilikan di hadapan majelis hakim" jelas Adnan.

Selain itu,


Politikus partai gerindra ini meminta 66 sekolah yang dimiliki pemerintah kota, semua kepemilikan lahan di inventarisir,  untuk dilakukan pengurusan sertifikat, karena sudah ada beberapa yang memiliki sertifikat dan sementara pengurusan.

"Untuk yang belum ada kepastian lahannya, dapat segera di carikan solusinya" Terang ketua komisi II DPRD Tarakan ini. (rto/rdw/nor).

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top