TARAKAN, okenews.net - Mengaku sebagai ahli waris, membuat
sekelompok melakukan penyegelan SDN 020 Sebengkok Pelayaran, Kecamatan Tarakan
Tengah, Kota Tarakan, Senin
(29/02/2016).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Dison mengatakan, penyegelan
tersebut di lakukan sekelompok orang
karena merasa tidak mendapat ganti rugi atas lahan yang di gunakan untuk
gedung SDN 020.
“jika merasa alih waris lahan tersebut silahkan buat gugatan
di Pengadilan negeri, karena membuat dalil sebagai pemilik lahan,
penyelesaiannya ini hanya bisa dengan proses hukum saja,”Ungkap Dison.
Menurut Dison, dari pihak pemerintah kota mempunyai bukti
berupa dokument penyerah Aset ke Tarakan dari Kabupaten Bulungan pada tahun
1997 silam, sebagai konsekuensi peralihan Tarakan menjadi kota Madya tingkat
II.
Sementara itu, Ahli waris Lahan Ibu Nurbaya mengakui, Lahan
seluas 40 kali 45 Meter Persegi, merupakan milik kakeknya yang di pinjam oleh
Dinas Pekerja Umum pada tahun 1957 silam, untuk di bangun SD.
“heranya, saat ada penyerahan aset dari Kabupaten Bulungan
tersebut status lahan itu berubah menjadi milik pemerintah kota Tarakan,
sementara untuk bukti berupa dokument dan surat tanah dahulu pernah ada
dimiliki tetapi sudah dihilangkan, karena waktu kakanya saya yang mengurus hak pakai lahan ke Dinas
Pertanahan kabupaten bulungan, dengan menyerahkan dokument dan surat-surat
tanah itu, tidak pernah selesai hingga saat di serahkan ke Dinas Pertanahan
kota Tarakan, namun saat ditanyai keberadaan arsip tersebut ke dinas yang
bersangkutan ternyata sudah tidak ada lagi," ujar Nurbaya.
Dilain sisi, Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Adnan Hasan
Galoeng menuturkan, setelah mengetahui adanya penyegelan sekolah, pihaknya
langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan Ilham Noor.
"Saya minta permasalahan tidak berlarut-larut, kasus
tersebut diajukan kemeka hijau, sehingga kedua pihak bisa membuktikan
kepemilikan di hadapan majelis hakim" jelas Adnan.
Selain itu,
"Untuk yang belum ada kepastian lahannya, dapat segera
di carikan solusinya" Terang ketua komisi II DPRD Tarakan ini.
(rto/rdw/nor).

Tidak ada komentar: