TARAKAN, okenews. Net - Satuan Kepolisian Sektor Kawasan
Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan, berhasil mengamankan satu orang perempuan berprofesi
sebagai ladies Tempat Hiburan Malam (THM) berinisial ED, yang ada di
Balikpapan. Penangkapan tersebut dilakukan karena ED melakukan penculikan anak
umur 5 tahun bernama Anggrek (nama samaran).
ED melakukan penculikan, dikarenakan atas dasar sakit hati
terhadap ibu korban, karena ibu korban dititipkan uang untuk disetor ke Bank,
namun tidak disetorkan. ED ditangkap di Pelabuhan SDF / Tengkayu I, saat baru
turun dari Speed Boat regular rute Bulungan – Tarakan, pada Sabtu (27/02/2016),
pukul 12.00 Wita.
Kepada okenews.net, kapolres kota Tarakan AKBP Dani Hamdani,
S.ik, Npm menjelaskan, tersangka menjadi buronan Polres Balikpapan, dan berkat
kominikasi ED berhasil diamankan oleh Jajaran kepolisian Tarakan.
“Dilakukan komunikasi dengan Polres Balikpapan bahwa akan
ada tersangka dan korban yang akan tiba di Tarakan menggunakan speed boat, setalah
mendapat informasi anggota KSKP segera bertindak untuk mengecek dipelabuhan
SDF,” ujar Kapolres Tarakan, Minggu (28/2/2016).
Didampingi langsung Tim Reskrim Polres Balikpapan dalam hal
ini Kanit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Balikpapan Iptu Tumilan
menjelaskan, menurut ED dirinya sudah menitipkan uang kepada Ibu Korban Rp.1,5
Juta, namun menurut pengakuan ibu korban dirinya hanya menerima uang yang
dititipkan sebesar Rp. 600 ribu.
“ibu korban mengaku baru menerima uang Rp. 600 ribu,” terang
Tumila Kanit Jatanras Polres Balikpapan.
Dibeberkan, Anggrek dibawa kabur saat ibunya sedang terlelap tidur,
tepat pukul 08.00 Wita pagi ED menuju terminal Batu Ampar Balikpapan, dan langsung
bertolak ke Samarinda, “Penculikan baru diketahui saat ibu korban diberitahu
oleh seorang laki-laki yang merupakan kenalan dari ED, bahwa anaknya sedang
dibawa ke terminal Batu Ampar,” Jelas Tumilan.
Setelah itu, ED melanjutkan perjalanan ke Berau menggunakan
jasa mobil travel. “Ketika sampai di Berau ED tidak punya uang, HP Tab anak
yang diculik diserahkan ke supir travel,” jelasnya.
Setibanya di Bulungan, ED sempat bermalam satu hari di rumah
kenalannya, dan melanjutkan perjalanan pada hari Sabtu lalu ke Tarakan
menggunakan Speed Boat pukul 09.30 dan tiba pukul 12.00 Wita.
“Dari pencurian tersebut, ED berniat untuk meminta uang
tebusan kepada orang tua korban, namun belum sempat menghubungi via telpon,”
beber Kanit Jatanras.
ED harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman
pasal 328 KUH penculikan anak, dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara,
“Tersangka dan korban, pukul 17.30 telah diterbangkan ke Balikpapan untuk
dilakukan pendalaman oleh unit PPA dan unit Jatanras Polres Balikpapan,”
pungkas Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani. (ndi/nor)

Tidak ada komentar: