TARAKAN, okenews.net - Mengantisipasi barang kadaluarsa dijual selama bulan suci ramadan 1437 Hijriyah/2016 Masehi, Tim gabungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Serta Polres Tarakan, kembali menggelar Inspeksi mendadak (Sidak), beberapa Toko, Swalayan, serta Supermarket, Senin (13/06/2016).
Dalam sidak kali ini ditemukan beberapa barang yang kemasannya rusak, sedangkan untuk barang yang masa berlakukan habis (kadaluarsa) tidak ditemukan oleh tim.
Kepala Disperindakop dan UMKM Tarakan, Thajuddin Tuwo mengatakan, barang yang kemasannya rusak tentunya tidak diperkenankan untuk dijual, dan barang tersebut harus ditarik agar masyarakat selaku konsumen tidak dirugikan.
"Ada beberapa kemasan yang di temukan rusak di salah satu Supermarket, dan barang tersebut kita minta ditarik tidak dijual," ucapnya.
Tajuddin mengingatkan, agar pelaku usaha tidak mencari keuntungan dengan menjual barang yang kemasannya rusak mau pun yang sudah kadaluarsa.
"Jika terbukti ada yang menjual barang yang merugikan konsumen bisa dikenakan undang-undang perlindungan konsumen," tegas Thajuddin. (any/nur)
Headline
Nasional
Kaltara
Hukum
Ekonomi
Politik
Teknologi
Gaya Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: