TARAKAN, okenews.net - Setelah cukup lama dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, dipastikan pencairan gaji ke-13 dan 14 dilakukan dua Minggu jelang hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah/2016 Masehi.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Tarakan, Arbain mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan 14 jika tidak ada halangan dilakukan pada 20 Juni 2016.
"Sebelum lebaran gaji ke-13 dan 14 cair," ucapnya, Senin (13/06/2016).
Dijelaskan Arbain, untuk anggaran gaji ke-13 berbeda dengan gaji ke 14, untuk gaji ke-13 hanya memuat gaji pokok, sedangkan gaji ke-14 memuat gaji pokok ditambah tunjangan hari raya.
"Anggaran gaji ke-13 sebesar Rp.14 Milyar, sedangkan gaji ke-14 anggaran sebesar Rp.16 Milyar," kata Arbain.
Untuk metode pencairan gaji ke-13 dan 14 dilakukan dengan dua cara yakni, melalui rekening dan tunai,"ada 4 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tarakan yang menerima gaji ke-13 dan 14, selain lewat rekening, bisa diberikan secara tunai jika diminta," tutupnya. (nur)
Headline
Nasional
Kaltara
Hukum
Ekonomi
Politik
Teknologi
Gaya Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: