ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Hanya dengan waktu dua jam, Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus, pada Sabtu (14/05/2016) malam lalu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 70 gram, berikut uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 2,7 juta.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani didampingi Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Simon Tammu SH kepada okenews.net mengatakan, barang bukti terbanyak diperoleh dari seorang ibu rumah tangga (irt) penjual sembako berinisial AY di Kelurahan Selumit, dengan jumlah sabu seberat 60 gram.

"Semua TKP merupakan Target Operasi, Sekitar pukul 20.00 wita Lokasi pertama kami mendapati 2 bungkus paket sabu , terbukti tangan dari tangan AS dan STyang rumahnya tidak jauh dari Lapas, tes urin semua positif". ucapnya, Minggu (14/05/2016).

Setelah itu, Reskoba langsung menuju ke TKP ke 2 di kelurahan Selumit, yakni kediaman ibu 3 anak berinisial AY, dan menemukan narkotika jenis sabu di kamar pelaku.

"TKP kedua adalah ibu Penjual sembako, dikamarnya kami mendapatkan barang bukti sebesar 60 gram dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 2,7 juta, tetapi negatif saat dites urine", tambah Kasat Reskoba yang baru menggantikan posisi İptu Michael Hasugian ini.

"Lokasi 3 merupakan tetangga dari ibu AY sendiri rumahnya berdempet, inisial JN ditemukan alat penghisap bong, serta 1 paket sabu" lanjut Simon.

keada polisi, AY mengaku terpaksa menjual sabu dalam 4 bulan terakhir, lantaran terlilit utang sebesar Rp 60 juta. (andi/rusman)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top