TARAKAN, okenews.net – Hukuman pelaku kejahatan seksual
terhadap anak di Indonesia nampaknya tidak main-main, setelah Presiden Joko
Widodo setuju dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) soal kejahatan
seksual terhadap anak, maka pelaku tindak pidana yang berhubungan dengan
kejahatan seksual anak akan menerima ganjaran yang cukup berat yakni, hukuman
20 tahun penjara, pemberian chip kepada pelaku, hingga dikebiri.
Tentunya dengan lahirnya perpu tersebut beragam tanggapan
pun bermunculan, salah satunya datang dari Thajuddin Noor selaku Kabid
Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Tarakan. Kepada okenews.net, Thajuddin
mengatakan, kejahatan seksualitas terhadap anak khususnya yang masih berstatus
sebagai pelajar sangat rawan terjadi.
“Kejahatan seksual terjadi dengan menimpa korban dari
kalangan anak atau pelajar, karena tontonan yang tidak mencerminkan moralitas,”
ucap Thajuddin, Jumat (13/05/2016).
Menurut Thajuddin, jika Pemerintah menerapkan hukuman kebiri
pada pelaku kejahatan seksual anak, maka harus dipilah terlebih dahulu dengan
melihat pelaku kejahatan tersebut apakah dari kalangan anak, remaja, atau
dewasa.
“Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual, tentunya harus
ditegakan. Namun, dengan memilah usia pelaku, jika masih berstatus sebagai
pelajar atau dibawah umur tentunya hukuman yang diberikan tidak langsung
dikebiri,” jelasnya.
Menurut Thajuddin, jika hukuman kebiri diberikan kepada
pelaku yang masih dibawah umur hal tersebut tentunya mengancam masa depannya.
Berbeda jika pelaku sudah dewasa tentu hukuman terberat bisa diberikan.
“Jika pelaku adalah seorang pelajar, dan diberi hukuman
kebiri tentu kita harus memikirkan masa depannya yang masih panjang,” tegas
Thajuddin. (nur)
Tidak ada komentar: