ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia nampaknya tidak main-main, setelah Presiden Joko Widodo setuju dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) soal kejahatan seksual terhadap anak, maka pelaku tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan seksual anak akan menerima ganjaran yang cukup berat yakni, hukuman 20 tahun penjara, pemberian chip kepada pelaku, hingga dikebiri.

Tentunya dengan lahirnya perpu tersebut beragam tanggapan pun bermunculan, salah satunya datang dari Thajuddin Noor selaku Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Tarakan. Kepada okenews.net, Thajuddin mengatakan, kejahatan seksualitas terhadap anak khususnya yang masih berstatus sebagai pelajar sangat rawan terjadi.

“Kejahatan seksual terjadi dengan menimpa korban dari kalangan anak atau pelajar, karena tontonan yang tidak mencerminkan moralitas,” ucap Thajuddin, Jumat (13/05/2016).

Menurut Thajuddin, jika Pemerintah menerapkan hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual anak, maka harus dipilah terlebih dahulu dengan melihat pelaku kejahatan tersebut apakah dari kalangan anak, remaja, atau dewasa.

“Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual, tentunya harus ditegakan. Namun, dengan memilah usia pelaku, jika masih berstatus sebagai pelajar atau dibawah umur tentunya hukuman yang diberikan tidak langsung dikebiri,” jelasnya.

Menurut Thajuddin, jika hukuman kebiri diberikan kepada pelaku yang masih dibawah umur hal tersebut tentunya mengancam masa depannya. Berbeda jika pelaku sudah dewasa tentu hukuman terberat bisa diberikan.


“Jika pelaku adalah seorang pelajar, dan diberi hukuman kebiri tentu kita harus memikirkan masa depannya yang masih panjang,” tegas Thajuddin. (nur)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top