TARAKAN, okenews.net – Meski aparat kepolisian sudah berkali-kali menggagalkan upaya penyelundupan kepiting betina bertelur untuk diperjual belikan, masih ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang tetap nekat untuk meraup untung dari hewan bercangkang ini. 25 koli kepiting betina bertelur, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Tarakan, di salah satu gudang hasil laut, Kelurahan Juata Laut, Selasa (10/05/2016) pukul 04.00 Wita.
Kepada Okenews.net, KBO Reskrim Polres Tarakan Iptu Sudaryanto membeberkan, saat dilakukan penggeledahan, 25 koli kepiting itu telah dikemas rapi dan siap dikirim ke daerah tujuan.
"Berkat laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan 2 orang diduga yang akan mengantarkan kepiting ilegal ini, sebanyak 25 koli telah terkemas rapi kami amankan dini hari", bebernya (10/05/2016).
Barang bukti 25 koli kepiting betina bertelur, langsung dilepas ke habitatnya di Kawasan Konservasi Hutan Mangrove dan Bekantan (KKMB) Tarakan. Menurut data dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) Kelas II Tarakan, tangkapan kali ini merupakan yang ke-21 kalinya.
“Kami hitung-hitung hampir tiap minggunya di kota Tarakan pasti selalu ada pegiriman kepiting bertelur yang dilarang dalam Permen Kelautan dan Perikanan nomor 01 tahun 2015,” tandas Jonison Petrus, Kepala Urusan Tata Usaha BKIPM KHP Tarakan. (andi/rusman)
Tidak ada komentar: