ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan, meminta umat muslim dalam menjalankan kewajiban membayar zakat fitrah pada ramdan 1437 Hijriyah/2016 Masehi, sudah bisa dilakukan sejak awal ramadan yang jatuh pada 6 Juni 2016.

Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman kepada okenews.net mengatakan, menunaikan kewajiban pembayaran zakat fitrah tidak perlu menunggu saat malam Idul Fitri, mengingat sudah menjadi tradisi umat muslim jelang 1 Syawal baru berbondong-bondong membayar zakat.

“Per 1 Ramadan sudah bisa menunaikan pembayaran zakat, dan batas terakhir membayar zakat sebelum khatib berkhotbah di Salat Idul Fitri, jika sesudah Salat hari raya menunaikan zakat, maka hukumnya jadi sedekah,” ucap Syamsi, Selasa (31/05/2016)

Syamsi membeberkan, untuk kadar zakat pada tahun ini tidak banyak perubahan seperti ramadan tahun lalu. Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras perkilo seharga Rp.13.500, maka zakat yang dikeluarkan perjiwanya sebesar Rp.33.750. Untuk beras perkilo seharaga Rp.13.000, zakat yang dikeluarkan Rp.32.500/jiwa, Sedangkan bagi warga yang mengkonsumsi beras seharga Rp.12.000 perkilo, kewajiban zakatnya Rp.30.000/jiwa.

“Nah bagi umat Islam yang mengkonsumsi beras murah dengan harga perkilo Rp.11.000, zakat fitrah yang ia tunaikan perjiwanya Rp27.500, sedangkan bagi yang menggunakan raskin Rp.8.865, zakat yang ditunaikan Rp.22.163/jiwa,” tutup Syamsi.

Penetapan kadar zakat tersebut merupakan hasil rapat yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota bersama dengan Kementrian agama, Badan Urusan Logistik (Bulog), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM), serta Baznas, beberapa waktu di gedung seketariat Pemkot Tarakan. (nur)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top