TARAKAN, okenews.net - Aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan mengamankan seorang penambang emas asal Kecamatan Sekatak, berinisial FR di Warung Delima, Kelurahan Selumit pantai pada Senin (30/05/2016) lalu, pukul 16.00 Wita, lantaran kedapatan mengedarkan sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 18,13 gram.
"FR diamankan di warung delima Rt 06 No 121 Kelurahan Selumit Pantai, yang diketahui sesuai dengan laporan warga daerah itu sering menjadi tempat transaksi ," beber Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Paur Subag Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto Kepada okenews.net, Selasa (31/06/2016).
Sebelum ditangkap, FR sempat mengendus kedatangan aparat Reskoba dan mencoba membuang barang bukti sabu ke bawah kolong warung.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan kami mengamankan 4 bungkus paket sabu seberat 18,13 gram dibungkus dengan kertas aliminium, barang bukti lain uang tunai hasil penjualan Rp 200.000 dan sebuah hanphone genggam," tambah Hadi.
Polisi masih menggali keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka FR. Akibat perbuatannya, FR diancam Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (andi/rusman)
Headline
Nasional
Kaltara
Hukum
Ekonomi
Politik
Teknologi
Gaya Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: