"Pukul 10.oo Wita pagi, ditemukan di perbatasan perairan Indonesia di Sipadan dan Ligitan. Kapal ini jenis jonggong atau long boat beresin Yamaha 40 PK," beber Direktur Polair Polda Kaltim, Kombes Omad didampingi Kepala Satlan II Tarakan Dit polair Polda Kaltim, Kompol Samosir kepada okenews.net, Kamis (02/06/2016).
Kapal yang diawaki oleh 5 orang asal Malaysia ini, melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, serta tidak memiliki dokumen resmi.
"Saat ditangkap oleh 4 petugas kami didapati Egal (juragan kapal, red) ini melakukan penangkapan ikan dan didalam kapal ada ikan campuran sebanyak 100 kilogram lebih terdiri dari 5 ekor ikan tuna, ikan tengiri 7 ekor dan ikan Lemadang 5 ekor yang sangat besar ukurannya, per ekor bisa sampai 40 kilogram," sambungnya.
Nelayan asal Malaysia itu, melakukan penangkapan ikan ikan dengan peralatan manual, bahkan hanya memakai kail pancing.
“Egal akan dikenakan Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 undang undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 93 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 undang undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman diatas 5 tahun, sementara ABK hanya diperiksa sebagai saksi,” tutup Samosir. (**/rusman)
Tidak ada komentar: