“Namun untuk mengelola lahan parkir di pasar-pasar ramadan tersebut tergantung koordinasi yang di lakukan nanti, jika sudah ada pengelolanya maka pihak Dishub akan mempersilahkan, yang terpenting harus berkoordinasi terlebih dahulu,” jelasnya kepada okenews.net, Rabu (25/05/2016).
Suparlan menambahkan, jika ada pengelola parkir baru yang tidak melakukan koordinasi, dipastikan pungutan retribusinya dianggap ilegal.
“Untuk titik parkir yang sudah tertuang dalam SK walikota sebanyak 46 titik, kemudian penambahan titik parkir baru sebanyak 19 titik, lalu potensi parkir yang sudah mulai berjalan ada 9 titik, dan potensi parkir tidak tetap ada 7 titik,” imbuhnya. (hia/rusman)
Tidak ada komentar: