ads

Headline

Nasional

Kaltara

Hukum

Ekonomi

Politik

Teknologi

Gaya Hidup

TARAKAN, okenews.net - Polres Tarakan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, Rabu siang (11/06/2016) menggelar rekontruksi pembunuhan Riko Suwandi, di halaman parkir Polres Tarakan. Rekontruksi pembunuhan tersebut, langsung disaksikan kedua orang tua Riko.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan Iptu Kamson Sitanggang mengatakan, proses rekontruksi dilakukan sebelum berkas perkara dimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dari 40 adegan yang diperagakan, berawal dari perkelahian antara tersangka 1 AM di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Gunung Selatan kemudian korban pergi dan tersangka mengambil pisau sampai akhirnya bertemu dijalan Bukit Cinta tidak jauh dari Kuburan Kristen.

Di bagian adegan ke 29 bagian punggung sebelah kanan Riko ditusuk AM, kemudian adegan ke 30 korban berusaha berdiri dan AM mencabut badiknya. Selanjutnya di adegan ke 31 AM kembali menikam korban dibagian dada sebelah kanan saat korban berusaha berdiri dan di adegan ke 32 AM menghujamkan pisaunya di punggung sebelah kanan sampai akhirnya korban tersungkur.
Setelah korban tersungkur,  tersangka ketiga AF datang dan sempat menendang kepada korban, lalu SO  tersangka kedua di adegan ke 37 memukul kepala korban menggunakan tali pinggang.

"rekontruksi kasus pembunuhan di Bukit Cinta, 10 April lalu, 9 saksi disiapkan untuk memperlihatkan apa yang dilihat dan dilakukan tersangka kepada korban,  jadi nanti akan kita pelajari berdasarkan hasil rekontruksi. kalau ada fakta atau bukti baru sampai pada ketersangkutan pihak lain, selanjutnya akan dikembangkan kemudian melalui rekontruksi ini dan akan ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Cukup disayangkan salah satu tersangka masih ada yang berstatus pelajar  kelas 2 SMA dan saksi pun juga sebagian besar tercatat sebagai pelajar dan masih dibawah umur. AF, tersangka ketiga yang dibawah umur pun tidak dilakukan penahanan.

“karena masih anak dibawah umur dia wajib lapor dan ada jaminan dari keluarga bahwa tidak melarikan diri. Pasal pokoknya 340 KUHP junto pasal 338 dan pasal 170 dan 55 KUHP ancamannya maksimal 20 tahun sampai seumur hidup," beber Iptu Sitanggang. (**/nur)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top